Singkawang, MC – Sebanyak 342 pemilih di Kota Singkawang berpotensi menjadi pemilih baru. Potensi tersebut masuk dalam rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode November 2021 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang.
“Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode November KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 342 data pemilih kategori potensi pemilih baru. Potensi pemilih baru ini antara lain karena adanya WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan belum terdaftar di DPT, pemilih pindah domisili baik antar kelurahan, kabupaten kota, maupun dari luar Kalbar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Selasa (30/11/2021).
Data pemutakhiran berasal dari masukan dan tanggapan publik dan temuan internal KPU Singkawang yang telah dilakukan pencermatan melalui penyandingan dengan data pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Masukan atau tanggapan ini kami terima melalui Posko Pemutakhiran DPB. Ada pula yang langsung menyampaikan salinan dokumen secara elektronik untuk bahan pemutakhiran,” ujarnya.
Selain potensi pemilih baru, KPU Singkawang juga melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data.
Pemilih TMS di antaranya meliputi pemilih meninggal, pindah domisili, dan warga sipil menjadi TNI/Polri.
“Pemilih TMS berjumlah 130 pemilih. Sementara perbaikan data jumlahnya 240 pemilih. Perbaikan data ini pada dasarnya pemilih masih berdomisili di tempat yang sama sesuai DPT. Perbaikannya bisa dikarenakan pisah KK namun masih dalam domisili yang sama, status marital, ubah nama, tempat, tanggal, bulan, atau tahun lahir,” katanya.
Adapun keseluruhan data yang dimutakhirkan oleh KPU sejumlah 712 pemilih yang tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan. Sehingga rekapitulasi DPB untuk periode November 2021 jumlahnya 165.685 pemilih.
“Rinciannya 83.212 pemilih laki-laki dan 82.473 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah DPB pada periode sebelumnya (Oktober 2021) 165.473 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih,” ujarnya.
Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Setiap bulannya, KPU kabupaten dan kota melakukan rekapitulasi dari hasil kegiatan pemutakhiran DPB. Per tiga bulan, KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama multipihak guna mendapatkan data bahan pemutakhiran.
“Salinan rekapitulasi ini kami sampaikan ke multipihak. Kami tempel di papan pengumuman sebagai informasi publik dan diunggah di laman kami, serta disebarluaskan melalui media massa,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik