Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2019 di Hotel Sentosa, Rabu (28/8/2019). Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Zulhiar. Hadir pada Sosialisasi, para wajib pajak yang terdiri dari pemilik restoran dan rumah makan di Singkawang.
Zulhiar mengatakan Pemkot Singkawang bersama DPRD telah melakukan perubahan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang mana pajak daerah khususnya pajak hotel
dan restoran yang semula 8% menjadi 10%.
“Saya berharap peningkatan tarif pajak ini tidak membuat wajib pajak
menjadi menurun dalam melaksanakan kewajibannya, tetapi harus semakin semangat
membantu Pemkot Singkawang,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan pajak daerah, ujarnya, OPD yang melaksanakan
fungsi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah harus terus berupaya aktif
meningkatkan pelayanan publik dalam merespon itikad baik wajib pajak dan
masyarakat yang aktif membayar pajak.
“Saya juga berusaha terus meningkatkan pelayanan publik dengan mengikuti
perkembangan teknologi informasi khususnya mendorong gerakan nasional non tunai
(GNNT). Baik dari sisi belanja daerah dan terlebih dari sisi penerimaan pajak,”
ujarnya.
Zulhiar mengatakan realisasi penerimaan asli daerah (PAD) sampai dengan 31
Juli 2019 dicapai sebesar 75,62% dari target yang ditetapkan. Yang terdiri dari
pajak daerah sebesar 71,90% dan retribusi daerah sebesar 46,87%.
“Realisasi jenis pajak restoran sebesar 98,45% atau sebesar 16,65% dari
total realisasi pajak daerah per 31 Juli 2019,” katanya.
Berdasarkan realisasi tersebut, Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada
OPD pengelola pajak daerah yang realisasinya sudah melampaui target dan tetap
terus berupaya meningkatkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Saya juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang
telah taat dan patuh dalam memungut dan menyetorkan pajak daerah tepat waktu,”
kata Zulhiar.
MC. Kota Singkawang