Singkawang, MC – Perubahan dunia yang terjadi di setiap aspek dan lapisan mengubah pola hidup, pola kerja, pola fikir dan lain-lain. Perubahan ini tentunya menuntut setiap komponen baik masyarakat maupun pemerintah untuk bertransformasi beradaptasi menyesuaikan tuntutan zaman melalui pemikiran kritis, ide kreatif, solutif dan inovatif menghadapi permasalahan dan tantangan sehingga mampu mencari solusi yang lebih efektif dan efesien.

Sebagai salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, Pemerintah mewajibkan kepada setiap Daerah untuk melaksanakan inovasi  yang ditujukan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah. Perwujudan kesejahteraan masyarakat dicapai melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Inovasi daerah merupakan salah satu kunci untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup. Dengan memanfaatkan potensi lokal dan melibatkan masyarakat, inovasi dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa inovasi didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diwujudkan dalam berbagai bentuk inovasi, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Karena pentingnya peran inovasi daerah, maka dilakukanlah pengukuran terhadap indeks inovasi daerah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah, dimana setiap tahun Kepala Daerah wajib melaporkan inovasi daerahnya masing-masing. Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan indikator periode tertentu.

Melalui pengukuran indeks inovasi daerah diharapkan mampu memicu dan memotivasi serta mendorong arah penyelenggaraan pemeritah daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional yang selaras dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik melalui inovasi yang dikembangkan daerah.

Pemerintah Kota Singkawang menjadikan Indeks Inovasi daerah sebagai salah satu sasaran Kinerja Pemerintah Daerah dari tujuan daya saing daerah, dan menjadi salah satu Indikator tujuan kinerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Singkawang yang dilaksakan oleh bidang Penelitian dan Pengembangan daerah.

Pada tahun 2021 Indeks Inovasi Daerah Kota Singkawang sempat menduduki posisi terbaik ke-1 kategori Kota dari 93 Kota se-Indonesia.  Namun, dalam 2 tahun terakhir terjadi penurunan yang cukup jauh hingga peringkat ke- 43 di tahun 2023.

Upaya penciptaan, penerapan dan pengembangan inovasi daerah terus dilakukan diantaranya melalui kompetisi ide gagasan inovasi sebagai langkah awal dalam mendorong terciptanya inisiatif inovasi daerah, sosialisasi, jemput bola ke perangkat daerah hingga membuka klinik inovasi, namun nyatanya tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap capaian Indeks Inovasi Daerah. Banyak inisitaif inovasi yang terjaring namun tidak seluruhnya dapat diterapkan menjadi inovasi. Jumlah inisiatif inovasi tidak berbanding lurus dengan capaian indeks inovasi daerah kota singkawang. Untuk itulah, perlu langkah strategis yang lebih sistematis, terarah dan terintegrasi untuk mendorong peningkatan indeks inovasi daerah.

Aksi perubahan TRATAI INDAH (strategi Peningkatan Indeks Inovasi Daerah) yang digagas dan dilaksanakan saat ini diharapkan mampu menjawab permasalahan rendahnya Indeks inovasi daerah kota singkawang dengan menyusun strategi-strategi sistematis dan terarah untuk memasifkan inovasi di lingkungan Perangkat daerah maupun masyarakat melalui :

  1. penguatan regulasi yang mewajibkan setiap perangkat daerah menciptakan, menerapkan dan melaporkan inovasinya serta memberikan reward dan punishment terhadap keberhasilan inovasi. Selain itu juga mendorong penciptaan dan penerapan inovasi bagi masyarakat yang diharapkan mampu meningatkan peran dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
  2. melakukan pengukuran indeks inovasi perangkat daerah (IIPD) dan indeks inovasi masyarakat (IIM) melalui Kompetisi inovasi SINAR (Singkawang Inovation Award) sebagai wadah penyaluran dan pelaporan praktek baik di lingkungan perangkat daerah maupun masyarakat.
  3. Melakukan sosialisasi dan Coaching atau pendampingan kepada setiap pelaksana inovasi untuk mengoptimalkan skor kematangan indeks inovasi sebagai langkah awal menyiapkan penilaian Indeks Inovasi Daerah setiap tahun untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Inovasi bukan sekedar kegiatan mencari prestasi semata, namun lebih dari itu inovasi adalah upaya mencari solusi atas permasalahan, kendala dan tantangan yang ada serta optimalisasi potensi sumber daya yang ada untuk lebih efektif dan efesien. Untuk itu perlu dukungan dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat termasuk dunia usaha dan akademisi untuk mewujudkan Singkawang inovatif. (Lid)

Penulis : Lidya Yuninda Br Barus, S.STP (Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Singkawang)

Media Center Singkawang

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik