Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang akan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Merdeka (Mess Daerah), Taman Burung dan Jalan Pemud ke Lapangan Tarakan.
Demi kelancaran relokasi, pihaknya melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) bersama Satgassus akan segera membangun posko pengaduan di Taman Burung dan sekitarnya.
“Dan kita akan bangun posko pengaduan di sekitar lokasi oleh dinas terkait bersama Satgassus yang dipimpin Disdaginkop dan UKM demi memudahkan komunikasi dan informasi kita dengan para pelaku UMKM dan PKL untuk menjaring masukan dan saran yang bermanfaat tentunya,” kata Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Minggu (12/5/2024).
Mengingat PKL sepakat mendukung program tersebut, Pj. Wali Kota menginginkan PKL mengedepankan sikap saling percaya dan prasangka baik.
“Karena tadi pedagang sepakat mendukung program ini, andai pun masih ada kekurangan ya wajar saja, karena ini masih masuk tahun 2024, namun sesuai dengan yang disampaikan, pada tahun 2025 nanti, kita akan serius dalam menggarap program penataan kawasan di Lapangan Tarakan itu sesuai dengan yang sudah di rencanakan. Jadi mari kita kedepankan sikap saling percaya, berprasangka baik dalam menyikapi situasi ini,” inginnya.
Terkait adanya isu penggelembungan jumlah PKL Taman Burung/Mess Daerah yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dalam rencana Relokasi PKL ke Lapangan Tarakan. Pj. Wali Kota mengingatkan para PKL konsisten dan jujur dalam mendata jumlah anggotanya.
“Karena semua yang disediakan itu pasti ada batasannya, tolonglah agar para PKL ini konsisten dan jujur, jangan gelembungkan jumlah anggota yang beroperasi di situ (Taman Burung/Mess Daerah),” katanya.
Sementara, Kepala Disdaginkop dan UKM, Muslimin menjelaskan, rencana relokasi akan dimulai pada minggu pertama Juni 2024.
Ia meminta PKL bersabar dan tidak beranggapan bahwa Pemkot Singkawang mengganggu mata pencahariannya. Sejatinya langkah tersebut diambil demi memberikan rasa nyaman kepada pelaku usaha karena mereka di relokasi ke kawasan yang memiliki izin resmi dari Pemkot Singkawang.
“Pemkot tidak ada niat menganggu atau merusak mata pencaharian bapak/ibu sekalian, justru kami ingin memberikan rasa nyaman kepada para PKL dalam menjalankan usahanya, karena di relokasi ke kawasan yang memiliki izin resmi dari Pemkot Singkawang,” ungkap Muslimin.
Bid. IKP