Singkawang, MC – Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Singkawang Atas 3 (Tiga) Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota, Rabu (1/11/2023).

Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2024 yang berfokus pada upaya mendorong optimalisasi Pencapaian Pendapatan Asli Daerah, target persentase pertumbuhan ekonomi, belanja pegawai dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengatakan, Pemkot Singkawang sudah melakukan berbagai strategi dan kebijakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.

Mengenai belanja pegawai, Sumastro menjelaskan penyebab tingginya persentase tersebut akibat sejak 2022, Pemkot Singkawang menerima formasi ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis sehingga dinilai perlu untuk dievaluasi kembali hingg mencapai target 30% dari total APBD.

“Dapat dijelaskan bahwa salah satu yang menyebabkan tingginya persentase belanja pegawai disebabkan karena sejak tahun 2022 Pemerintah Kota Singkawang menerima formasi ASN PPPK yang terdiri dari Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis. Tingkat belanja pegawai ini akan terus dievaluasi sampai dengan mencapai nilai 30% dari total APBD sesuai dengan amanah UU HKP,” jelasnya.

Menanggapi pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggara Kota Cerdas, ia menyampaikan bahwa Saat ini Kota Singkawang telah memiliki Masterplan Smart City yang merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Singkawang dengan Kemekominfo RI tahun 2022,

Dengan melibatkan tenaga ahli dari UGM yang dibagi dalam 4 kali bimtek. Penyusunan Masterplan Smart City ini juga dilakukan bersama dengan mengikutsertakan seluruh Perangkat Daerah, BUMD dan Komunitas, dengan memperhatikan program RPD Kota Singkawang Tahun 2022—2026.

Sebagaimana yang disampaikan pada Nota Pengantar terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Singkawang, Penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Untuk itu, Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pentingnya penyusunan regulasi itu.

“Selanjutnya dengan disusunnya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diharapkan dapat lebih memberikan kekuatan dan komitmen kita bersama seluruh elemen penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat dalam memerangi narkotika,” tutupnya.

Bid. IKP