Singkawang, MC – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat melakukan Konsultasi Publik Revisi Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Raya Pasi 2024-2033 di Ballroom Mahkota Hotel Singkawang, Kamis (2/11/2023).

Dihadiri 40 peserta, konsultasi publik bertujuan  merumuskan sebuah rekomendasi sebagai dokumen acuan BKSDA dalam pengelolaan Cagar Alam Pasi Raya, serta meminta masukan dan saran dari pemerintah dan masyarakat agar dalam pengelolaannya, CA Pasi Raya bisa berkontribusi bagi kemaslahatan khususnya warga sekitar maupun warga Singkawang dan Bengkayang secara luas.

Kepala BKSDA Kalbar, RM Wiwied Widodo mengingatkan ancaman dari pihak luar yang ingin mencuri potensi yang ada pada sebuah cagar alam.

Sedikit mengulas kejadian yang dilakukan oknum wisatawan asal Swedia yang telah berhasil mencuri formula yang terdapat pada bunga Raflesia untuk dijadikan serum kecantikan atau obat-obatan, Wiwied mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dalam menjaga kekayaan alamnya.

“Beberapa waktu yang lalu, ada turis datang mengunjungi cagar alam di Indonesia, sekilas kita ga curiga atas kedatangannya, namun tanpa kita sangka, mereka berhasil mendapatkan serum yang berasal dari bunga raflesia, yang bisa dijadikan bahan obat dan kosmetik, ini kan menjadi bukti betapa besarnya potensi cagar alam kita, yuk mari bersama-sama kita jaga baik-baik alam kita ini, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,”

ajaknya.

Membuka kegiatan Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro menyebut, Cagar Alam adalah anugerah Tuhan YME yang wajib disyukuri dengan cara menjaga serta melestarikannya.

“Cagar Alam ini adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita syukuri dengan menjaga serta melestarikannya,” sebutnya.

“jadikan alam sebagai sahabat, peduli serta bertanggung jawab dalam pengelolaannya agar bisa diwariskan kepada generasi penerus,” tambahnya.

Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi area pemukiman, menjadi kekhawatirannya, oleh sebab itu, Sumastro menegaskan agar pihak terkait serius dalam memproteksi lahan-lahan tersebut demi keberlanjutan kehidupan umat manusia.

Belajar dari permasalahan sengketa lahan yang sering terjadi, Ia merasa perlu ada sebuah regulasi berupa dokumen delineasasi agar status sebuah lahan menjadi jelas, sehingga meminimalisir resiko terjadinya sengketa lahan.

Bid. IKP