Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) pada Jumat (22/9/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Singkawang itu dihadiri perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Singkawang.
Anggota KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengakui pentingnya dilakukan sosialisasi ke pihak partai politik. Hal ini dimaksudkan guna informasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dapat tersampaikan secara langsung.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar partai politik serta publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye,” katanya.
Anggota KPU yang mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) ini dalam pemaparannya menyampaikan dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Ayu mengimbau agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah diundangkan tersebut.
“Sesuai jadwalnya, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan di mana saat ini belum dimulai masa kampanye,” kata Ayu.
Kendati kampanye dilarang sebelum dimulainya masa kampanye, lanjut Ayu, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
“Namun, sosialisasi dan pendidikan politik ini dapat dilakukan di internal partai politik peserta Pemilu. Metode pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.
“Sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan. Dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai,” jelas Ayu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Singkawang Ghazali Hasanudin menjelaskan aturan dana kampanye Pemilu, PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
Dalam paparannya, secara rinci Ghazali menjelaskan apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya.
“Nah, ini penting untuk disampaikan. Sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu mesti bisa dibedakan. Sumbangan per orangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya,” terang Ghazali.
Lebih lanjut Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan.
“Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit,” katanya.
“Tidak hanya dalam memfasilitasi tahapan kampanye, pada pelaporan dana kampanye dan pelaksanaan penunjukan kantor akuntan publik, ini nantinya dilakukan dengan sistem informasi teknologi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” tambahnya.
Bid. IKP
Sumber : KPU Singkawang