Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menerima sebanyak delapan persil sertifikat tanah aset milik Pemkot Singkawang dari ATR/BPN Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (18/4/2023). Penyerahan ini merupakan bentuk pengelolaan dan penitipan aset milik Pemerintah Kota Singkawang.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Singkawang memberikan 1-unit motor kepada Kepala Kantor ATR/BPN Singkawang. Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro berharap kendaraan tersebut dapat didayagunakan untuk kepentingan operasional bagi ATR/BPN Singkawang.

Pemerintah Kota Singkawang, tutur Sumastro, sangat mengandalkan ATR/BPN Singkawang untuk mengejar target manajemen dan penataan aset yang ditetapkan oleh Monitoring Center Prevention (MCP) KPK setiap 3 bulan sekali.

“Kita banyak PR persil-persil atau tanah yang dimiliki oleh Pemkot, termasuk akses jalan masuk ke wilayah perumahan yang harus kita kelola. Kita juga akan sertifikatkan ruas-ruas jalan dengan status jalan kota yang termasuk dalam manajemen aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Singkawang Leo Latumena mengatakan banyak sertifikasi tanah aset milik Pemkot yang juga menjadi atensi ATR/Singkawang dalam upaya pengamanan dan penerbitan sertifikat.

“Tentunya, kewajiban Pemkot Singkawang sebagai pemegang aset untuk pengamanan dan penertibannya itu melalui sertifikasi tanah aset- aset Pemkot Singkawang. Sertifikat ini harus diamankan sehingga dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Kita harapkan aset-aset Pemkot yang belum disertifikatkan itu dapat kita sinergikan antara Pemkot Singkawang dan BPN Singkawang untuk dilakukan sertifikasi selanjutnya. Masih banyak PR kita bersama terkait aset-aset ini yang perlu kita amankan karena sekarang instansi Pemerintah itu wajib mengamankan aset-asetnya,” harapnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik