SIARAN PERS NO. 005/IKP/DISKOMINFOSKW/III/2023

SIARAN PERS NO. 005/IKP/KOMINFO/III/2023

Jumat, 24 Maret 2023

Tentang

PENGATURAN OPERASIONAL AKTIVITAS PEREKONOMIAN DAN KEMASYARAKATAN PADA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1444 H / 2023 M

Singkawang, MC – Sehubungan dengan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M, dan guna memelihara ketertiban, keamanan kerukunan antar umat beragama di Kota Singkawang sebagai kota tertoleran se-Indonesia.

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengeluarkan surat edaran Nomor 400.8.2.3/446/SETDA.KESRA-A pada Selasa (21/3/2023). Untuk disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

  1. Jam operasional untuk tempat hiburan (karaoke, bar and lounge, live music, diskotik dan sejenisnya) sebagai berikut :
    – Hiburan yang bersifat Outdoor mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB.
    – Hiburan yang bersifat Indoor mulai pukul 21.00 WIB s/d 03.00 WIB.
  2. Pemilik rumah makan/restoran, café, warung kopi dan sejenisnya diminta untuk membuat spanduk dengan pilihan tema yang ditawarkan :
    a. Berpuasalah Niscaya Kalian Akan Sehat.
    b. Puasa Itu Lebih Baik Jika Kalian Mengetahui.
  3. Pemilik kendaraan hiburan (odong-odong) dilarang untuk menggunakan pengeras suara / sound system selama beroperasi.
  4. Diminta kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menjunjung tinggi sikap toleransi umat beragama di Kota Singkawang.

Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan diindahkan.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id