SIARAN PERS NO. 021/IKP/DISKOMINFOSKW/X/2023

SIARAN PERS NO. 021/IKP/KOMINFO/X/2023

Jumat, 6 Oktober 2023

Tentang

PENATAAN JALUR PEJALAN KAKI DI KAWASAN PUSAKA KOTA SINGKAWANG

Singkawang, MC – Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Kota Singkawang, dan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL Tahun 2023 tentang Jalur Pejalan Kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang.

Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1617/PUPR.PRBL pada Kamis (5/10/2023) untuk disampaikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL Tahun 2023 tentang Jalur Pejalan Kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang telah ditetapkan beberapa koridor/lorong sebagai jalur pejalan kaki, yaitu:
    • koridor/lorong belakang BNI;
    • koridor/lorong Hotel Prapatan;
    • koridor/lorong Jl. P. Diponegoro – Jl. Sejahtera;
    • koridor/lorong Jl. Sejahtera – Jl. Niaga;
    • koridor/lorong Jl. Pa’i Bakir – Hotel Kalbar;
    • koridor/lorong Jl. Pa’i Bakir – Jl. Kepol Mahmud;
    • koridor/lorong Jl. Selamat Karman – Hotel Kalbar; dan
    • koridor/lorong Sindo Agung
  2. Koridor/lorong sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
  3. Pelaku usaha warung kopi/kafe dan pelaku UMKM makanan/minuman dapat memanfaatkan salah satu sisi pada koridor/lorong tersebut untuk melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan keindahan, kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki yang akan melewati koridor/lorong tersebut.
  4. Dinas Perhubungan Kota Singkawang :
    • memasang rambu/penanda jalur larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati koridor/lorong tersebut;
    • memasang rambu/penanda jalur larangan parkir pada koridor/lorong tersebut;
    • memasang lampu penerangan jalan; dan
    • melakukan patroli dan penertiban.
  5. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM :
    • melakukan penataan dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait pemanfaatan lorong/koridor tersebut dengan memperhatikan keindahan, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya bagi pejalan kaki;
    • melakukan pendataan pelaku UMKM yang melaksanakan kegiatan pada koridor/lorong tersebut; dan
    • melaksanakan pengawasan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan koridor/lorong tersebut.
  6. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Singkawang mengoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait dalam rangka melaksanakan kegiatan untuk memperindah koridor/lorong tersebut, sehingga menjadi indah dan menarik untuk dilewati dan/atau dikunjungi.
  7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang melakukan revitalisasi dan penataan pada koridor/lorong sebagai bagian dari revitalisasi dan penataan Kawasan Pusaka Kota Singkawang.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang :
    • melaksanakan penertiban terhadap pemanfaatan koridor/lorong yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran ini setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; dan
    • pelaksanaan tugas penertiban dilakukan berdasarkan penugasan dari Wali Kota.
  9. Perangkat Daerah mengoordinasikan kepada Camat dan Lurah dalam melaksanakan kegiatan terkait pemanfaatan koridor/lorong sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik