SIARAN PERS NO. 016/IKP/DISKOMINFOSKW/VII/2023
SIARAN PERS NO. 016/IKP/KOMINFO/VII/2023
Sabtu, 29 Juli 2023
Tentang
Larangan Bermain Layang-Layang Di Kota Singkawang
Yth.
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
- Camat se-Kota Singkawang
- Lurah se-Kota Singkawang
- Kepala Sekolah SD/MI/SMP/Mts/SMA/SMK/MA
- Seluruh masyarakat Kota Singkawang
Untuk menjamin terlaksananya ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Singkawang, dan mengingat maraknya permainan layang-layang, serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum di wilayah Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/ 1196 /SETDA.HK-C pada Kamis (27/7/2023) untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.
- Setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan/atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi risiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan/atau penggguna jalan.
- Setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang/tali gelasan (benang/tali yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.
- Setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka selain di area permukiman, dan untuk anak-anak harus tetap di bawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang/tali sebagaimana tercantum dalam angka 3.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah agar melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layang layang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4.
- Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala, dan melaporkan giat pembinaan dan pengawasan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan, Lurah mengikutsertakan RW dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik