SIARAN PERS NO. 023/IKP/DISKOMINFOSKW/XI//2023
SIARAN PERS NO. 023/IKP/KOMINFO/XI/2023
Jumat, 17 November 2023
Tentang
Kesiapsiagaan Mengantisipasi Dampak Dalam Memasuki Musim Penghujan Di Kota Singkawang
Singkawang, MC – Sehubungan saat ini di wilayah Kota Singkawang telah memasuki musim penghujan, maka perlu dilakukan upaya yang terpadu untuk mengantisipasi dampak meningkatnya curah hujan sehingga dapat menimbulkan genangan dan banjir, serta terjadinya peningkatan kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Singkawang.
Dengan ini, Penjabat Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 100.3.4.3/1849/SETDA.HK pada tanggal 14 November 2023 tentang Kesiapsiagaan Mengantisipasi Dampak Dalam Memasuki Musim Penghujan Di Kota Singkawang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Menghimbau kepada seluruh warga Kota Singkawang:
- untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya di selokan, got, saluran air, atau sungai sehingga dapat menimbulkan terjadinya penyumbatan;
- membersihkan saluran air di lingkungan masing-masing;
- menaburkan bubuk Abate ke tempat-tempat penyimpanan air bersih;
- melakukan pemantauan jentik dan Pemberantasan Sarang Nyamuk;
- melaksanakan 3M Plus, yaitu :
- menguras tempat penampungan air;
- menutup tempat penampungan air;
- mengubur barang bekas;
- menghindari gigitan nyamuk;
- menggunakan kelambu; dan
- menggunakan obat nyamuk
- Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi/Lembaga, Pimpinan Badan Usaha, dan Pelaku Usaha di Kota Singkawang agar melakukan kegiatan bersih lingkungan, membersihkan saluran air, menaburkan bubuk Abate ke tempat- tempat penyimpnan air bersih dan menunjuk petugas untuk melakukan pemantauan sarang jentik dan Pemberantasan Sarang Nyamuk di lingkungan masing-masing;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar melakukan pemantauan kondisi drainase dan mengambil langkah-langkah antisipatif terjadinya genangan dan banjir;
- Dinas Lingkungan Hidup agar mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan secara terpadu dengan melibatkan camat dan lurah serta kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dan meningkatkan upaya penanganan dan pengangkutan sampah untuk menghindari terjadinya penumpukan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar :
- mengoordinasikan kegiatan kebersihan lingkungan di sekolah dan mengambil langkah antisipatif apabila terjadi genangan dan banjir di lingkungan sekolah yang dapat menghambat proses belajar mengajar di sekolah;
- menghimbau sekolah/madrasah untuk melakukan kegiatan pemantauan jentik dengan melibatkan murid yang ditunjuk (Siswa Pemantau Jentik) serta melaksanakan pelatihan kepada seluruh siswa untuk melakukan pemantauan jentik di rumah masing-masing.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi terjadinya bencana banjir dan/atau longsor dan mengoordinasikan pembentukan Tim Terpadu Penanggulangan Bencana, termasuk memaksimalkan jaringan komunikasi dan membentuk Pos Komando Siaga Darurat;
- Camat/Lurah/Ketua RW/RT dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar menghimbau warga masyarakat dan melaksanakan kegiatan bersama warga:
- membersihkan saluran air;
- melakukan pemberantasan sarang nyamuk; dan
- melakukan upaya bersih lingkungan di wilayah masing-masing.
- Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana agar melaksanakan:
- upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan melakukan langkah-langkah preventif dan promotif serta meningkatkan kemandirian masyarakat melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk serta langkah-langkah pengendalian dan pencegahan lainnya yang diperlukan;
- menggalakkan gerakan 3M Plus, yaitu :
- menguras tempat penampungan air;
- menutup tempat penampungan air;
- mengubur barang bekas;
- menghindari gigitan nyamuk;
- menggunakan kelambu; dan
- menggunakan obat nyamuk.
- menggalakkan gerakan 1 rumah 1 jumatik (juru pemantau jentik);
- melakukan fogging;
- membentuk tim terpadu/satuan tugas/kelompok kerja yang bersifat operasional dalam pencegahan dan penanggulangan DBD sampai dengan tingkat RT;
- Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana agar mengikutsertakan Puskesmas, Camat, Lurah, Ketua RW/RT, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya;
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.