SIARAN PERS NO. 01/IKP/DISKOMINFOSKW/07/2021

SIARAN PERS NO. 01/IKP/KOMINFO/07/2021

Senin, 12 Juli 2021

Tentang

Singkawang Berlakukan PPKM Darurat

Wali Kota Singkawang bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar secara daring di TCM Room, Senin (12/7/2021).

Rapat koordinasi ini menekankan bahwa Pemerintah Daerah dengan status kota/kabupaten yang zona merah agar mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota untu pemberlakuan PPKM darurat di Kota Singkawang.

“Kita akan segera menindaklanjuti SK kita yang baru dan disesuaikan dengan SK PPKM Mikro Darurat.” ujar Tjhai Chui Mie.

Tjhai Chui Mie mengatakan pada surat keputusan yang baru bahwa sistem take away diberlakukan, dimana tidak ada lagi pembeli yang makan di tempat. Selain itu, akan diberlakukan penyekatan pintu masuk pada tiga titik keluar masuk kota Singkawang.

“Jadi, sudah tidak ada lagi makan di tempat. Sekarang, semuanya take away atau yang dilayani pesan antar saja. Beli bungkus dan makan di rumah masing-masing. Kemudian, penyekatan pintu masuk pada tiga titik keluar masuk kota Singkawang diberlakukan mulai tanggal 13 – 20 juli 2021.” Katanya.

Terkait ketersedian BOR, Tjhai Chui Mie menerangkan telah dilakukan penambahan BOR dengan total 165 kamar di setiap rumah sakit kota Singkawang. Ia pun menjelaskan bahwa akan kembali melatih sejumlah tim vaksinator dimana saat ini jumlah tim vaksinator kota Singkawang terbilang sedikit. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan program vaksinasi Covid-19 di kota Singkawang.

“Untuk BOR, kita sudah menambahkan 165 kamar di setiap rumah sakit. Sehingga, angka BOR yang tadinya 100%, saat ini mengalami penurunan sekitar 60%. Kemudian perihal vaksinasi, tenaga vaksinator kita masih kurang, maka kita akan mencari solusi kembali. Kita akan kembali melatih sejumlah tim vaksinator yang bisa membantu program vaksinasi di kota Singkawang.” jelas Tjhai Chui Mie.

Terkait penegakan hukum PPKM Darurat, Tjhai Chui Mie mengatakan setiap pelanggar PPKM Darurat dikenakan surat peringatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, TNI, Polri Satpol-PP tetap turun untuk melihat dan meninjau kegiatan masyarakat di seluruh wilayah kota Singkawang. Beberapa waktu kemarin masih ditemui beberapa pelanggaran. Dan, ada beberapa yang harus kita beri surat peringatan.” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB: KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website: www.kominfo.singkawangkota.go.id