SIARAN PERS NO. 019/IKP/DISKOMINFOSKW/IX/2023
SIARAN PERS NO. 019/IKP/KOMINFO/IX/2023
Senin, 25 September 2023
Tentang
PEMBERIAN IMUNISASI JAPANESE ENCEOHALITIS DI KOTA SINGKAWANG
Singkawang, MC – Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1462/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kab/Kota Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi D.I Yogyakarta pada Tahun 2023-2024 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 400.7.7.2/3965/DINKES tentang Pemberian Imunisasi Japhanese Encephalitis di Kalimantan Barat.
Maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit Japanese Encephalitis (JE) melalui pemberian imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kota Singkawang Tahun 2023, Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.2/1496/DINKESKB.P2P-A tentang Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis Di Kota Singkawang pada Selasa (12/9/2023).
Yang kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat, Lurah, Ketua Tim Penggerak PPK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Ketua RT serta seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyakit Japanese Encephalitis (JE) merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia khususnya Kalimantan Barat. Sejak Tahun 2014 sampai saat ini terdapat 145 kasus Japanese Encephalitis (JE) di Indonesia dan Kalimantan Barat adalah provinsi dengan jumlah kasus terbanyak kedua yaitu 30 kasus setelah Provinsi Bali dengan 77 kasus.
- Penyakit Japanese Encephalitis (JE) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Japanese Encephalitis (JE) termasuk family Flavivirus yang ditularkan melalui nyamuk.
- Manusia dapat terinfeksi virus Japanese Encephalitis (JE) jika digigit oleh nyamuk Culex yang terinfeksi virus Japanese Encephalitis (JE). Virus Japanese Encephalitis (JE) memerlukan hewan sebagai inang perantara seperti babi, kerbau dan beberapa jenis burung. Nyamuk Culex tersebut berkembang biak di tempat genangan air seperti sawah dan kolam serta menggigit terutama pada malam hari.
- Sekitar 16-30% kasus Japanese Encephalitis (JE) dapat menyebabkan kematian. Kematian yang tinggi dapat terjadi pada anak, khususnya umur kurang dari 10 tahun. Bila bertahan hidup pun, anak sering kali mengalami gejala sisa berupa gangguan saraf. Sampai saat ini belum ditemukan obat untuk menyembuhkan Japanese Encephalitis (JE).
- Gejala Japanese Encephalitis (JE) pada umumnya akan muncul 4-14 hari setelah terjadinya infeksi. Gejala yang muncul dapat berupa : demam mendadak, penurunan kesadaran, sakit kepala, kesulitan bicara, berjalan ataupun gangguan motorik lainnya dan kejang terutama pada anak-anak.
- Japanese Encephalitis (JE) dapat dicegah dengan :
- Menghindari gigitan nyamuk dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Pengaturan aliran saluran air/got/selokan tidak hanya di lingkungan pemukiman tetapi juga ditempat-tempat pemeliharaan ternak babi dan kerbau.
- Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menggunakan obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi, tidak menggantung pakaian di dalam kamar, menggunakan larvasida (bubuk abate) pada penampungan air yang sulit dikuras.
- Memberikan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) secara massal pada anak usia 9 bulan sampai < 15 tahun selama bulan September – Nopember 2023. Selanjutnya imunisasi Japanese Encephalitis (JE) termasuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada setiap anak usia 10 bulan yang diberikan sebanyak 1 (satu) dosis.
- Pemberian imunisasi Japanese Encephalitis (JE) secara massal pada anak usia 9 bulan sampai < 15 tahun selama bulan September – Nopember 2023 akan mulai dicanangkan pada tanggal 26 September 2023 di aula Pondok Pesantren Ushuluddin Singkawang dengan sasaran pada siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Selanjutnya akan dilakukan pemberian imunisasi Japanese Encephalitis (JE) pada seluruh anak usia 9 bulan sampai < 15 tahun yang akan dilakukan di Posyandu, Puskesmas, Klinik, Bidan Praktik Mandiri (BPM), Praktik Dokter Spesialis Anak dan Rumah Sakit serta di seluruh sarana pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (Kelompok Bermain, TK/RA), SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Singkawang dengan target sebesar 95% dari seluruh sasaran anak usia 9 bulan sampai < 15 tahun mendapatkan imunisasi Japanese Encephalitis (JE).
- Dosis pemberian imunisasi Japanese Encephalitis (JE) adalah 0,5 ml dan diberikan secara subkutan.
- Vaksin Japanese Encephalitis (JE) disimpan pada suhu 20c – 8 0c, baik di tingkat kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menyelenggarakan imunisasi.
- Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Japanese Encephalitis (JE) melalui pemberian imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kota Singkawang, maka diwajibkan seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk segera :
- Mendapatkan imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Posyandu, Puskesmas, Klinik, Bidan Praktik Mandiri (BPM), Praktik Dokter Spesialis Anak dan Rumah Sakit bagi yang memiliki bayi mulai usia 9 bulan dan balita dan diharapkan kepada seluruh Kepala Puskesmas, Camat, Lurah, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW dan Ketua RT untuk dapat mengedukasi, mengajak dan membawa seluruh bayi mulai usia 9 bulan dan balita di wilayahnya untuk mendapatkan imunisasi Japanese Encephalitis (JE).
- Mendapatkan imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs bagi seluruh siswa dan diharapkan seluruh Kepala Sekolah PAUD/TK, SD/MI dan Kepala Sekolah SMP/MTs se Kota Singkawang dapat mengedukasi siswa dan orang tua untuk mendapatkan imunisasi Japanese Encephalitis (JE) serta memfasilitasi pelaksanaan imunisasi di sekolahnya masing-masing yang bekerjasama dengan puskesmas setempat.
- Agar pemberian imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kota Singkawang dapat mencapai target yang ditentukan, maka diperlukan penyampaian komuniksasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat berupa :
- KIE berupa penyuluhan secara tatap muka di masyarakat, posyandu dan sekolah.
- KIE melalui media cetak dan elektronik seperti : koran, radio dan videotron.
- KIE melalui media sosial seperti : facebook, instagram dan WhatsApp.
- Pembuatan dan penyebaran media KIE ke masyarakat.
- Kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ketua Tim Penggerak PKK, Camat, Lurah, Puskesmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Ketua RT dan seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk secara bersama-sama melaksanakan isi surat edaran dengan penuh tanggung jawab.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id