SIARAN PERS NO. 005/IKP/DISKOMINFOSKW/III/2024
SIARAN PERS NO. 005/IKP/KOMINFO/III/2024
Jumat, 8 Maret 2024
Tentang
PENGATURAN OPERASIONAL AKTIVITAS PEREKONOMIAN DAN KEMASYARAKATAN PADA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1445 H / 2024 M
Singkawang, MC – Sehubungan dengan bulan suci Ramadhan Tahun 1445 H / 2024 M, dan guna memelihara ketertiban, keamanan, serta kerukunan antar umat beragama di Kota Singkawang sebagai kota tertoleran se-Indonesia.
Dengan ini, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 400.8.2.3/ 759 /FP-01.KR Tahun 2024 pada Jumat (8/3/2024), untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Jam operasional untuk tempat hiburan (karaoke, bar and lounge, live music, diskotik dan sejenisnya) sebagai berikut :
– Hiburan yang bersifat Outdoor mulai pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB.
– Hiburan yang bersifat Indoor mulai pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB. - Pemilik rumah makan/restoran, café, warung kopi dan sejenisnya, dapat beroperasional sebagaimana biasanya namun tetap menjaga toleransi beragama.
- Diimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/Pengelola Hotel/Mall/Mini Market/dan sejenisnya untuk memasang ornamen/hiasan dan memutar musik lembut bernuansa islami.
- Khusus bagi Rumah Makan dan sejenisnya yang bersifat terbuka, dianjurkan pula memasang spanduk dengan pilihan tema yang ditawarkan :
a. Berpuasalah Niscaya Kalian Akan Sehat.
b. Puasa Itu Lebih Baik Jika Kalian Mengetahui.
c. Tema terkait Ramadhan lainnya. - Pemilik/pengemudi kendaraan hiburan (odong-odong) dilarang untuk menggunakan pengeras suara / sound system yang berlebihan dan dianjurkan menggunakan musik religi yang bernuansa islami selama beroperasi.
- Diminta kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menjunjung tinggi sikap toleransi umat beragama di Kota Singkawang.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik