SIARAN PERS NO. 004/IKP/DISKOMINFOSKW/III/2024

SIARAN PERS NO. 004/IKP/KOMINFO/III/2024

Jumat, 8 Maret 2024

Tentang

JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PADA BULAN RAMADHAN 1445 H
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

Singkawang, MC – Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Untuk itu, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro, mengeluarkan surat edaran pada, Kamis (7/3/2024). Untuk melakukan penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagai berikut :

  1. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
  2. Ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 H bagi perangkat daerah/unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 14.30
    Waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
    b. Hari Jum’at Pukul 07.30 – 15.00
    Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
  3. Ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 H bagi perangkat daerah/unit kerja khusus satuan pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.00 – 14.05
    Tanpa istirahat
    b. Hari Jum’at Pukul 07.00 – 11.10
  4. Ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 H bagi perangkat daerah/unit kerja khusus satuan pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.00 – 13.00
    Tanpa istirahat
    b. Hari Jum’at Pukul 07.00 –11.00
    c. Hari Sabtu Pukul 07.00 – 11.30
  5. Ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 H bagi perangkat daerah/unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang berfungsi memberikan pelayanan yang bersifat mendesak (urgent), yang mencakup kepentingan masyarakat luas, khususnya pelayanan langsung bidang kesehatan yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.00 – 13.00
    Tanpa istirahat
    b. Hari Jum’at Pukul 07.00 – 11.00
    c. Hari Sabtu Pukul 07.00 – 11.30
  6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan langsung terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam, tetap melaksanakan pelayanan secara bergiliran (shift) yang ditetapkan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  7. Apel Senin pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan dan absensi elektronik ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BKPSDM.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dijadikan pedoman.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik