SIARAN PERS NO: 03/IKP/KOMINFO/I/2022

Selasa, 26 April 2022

Tentang

Pengamanan dan Pembatasan Terhadap Rencana Pembangunan Lainnya Pada Jalan Akses Bandara Kota Singkawang

 

Pembangunan Bandar Udara Singkawang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 1024 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, sedang dalam tahap proses pelaksanaan.

Pengembangan sistem transportasi ini sangat memiliki nilai strategis nasional baik dari sisi peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat maupun pengembangan wilayah sekitarnya, maka dari itu diperlukan faktor penunjang berupa pembangunan sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Dalam pengembangan sistem jaringan jalan di Kota Singkawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka Pemerintah Kota Singkawang sudah melakukan proses pengadaan tanah dan perencanaan pembangunan jalur jalan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1248/DPRKP/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Akses Menuju Bandar Udara Kota Singkawang yang terletak di Kecamatan Singkawang Selatan (Kelurahan Sedau-Kelurahan Pangmilang).

Demi kelancaran dan percepatan proses realisasi baik pengadaan tanah maupun pembangunan jalan dimaksud, diminta kepada Camat Singkawang Selatan dan seluruh instansi terkait lainnya agar dapat melakukan pengamanan dan pembatasan terhadap rencana pembangunan untuk kepentingan lain pada jalur rencana jalan tersebut.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB: KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website: www.kominfo.singkawangkota.go.id