Singkawang, MC – PPID Kota Singkawang melaksanakan presentasi pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se- Kalimantan Barat Tahun 2022 di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Rabu (10/8/2022). Monev keterbukaan informasi ini digelar oleh Komisi Informasi Kalimantan Barat.
Sekretaris PPID Kota Singkawang, Istri Handayani, usai presentasi mengatakan kegiatan ini (presentasi) merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
“Materi yang harus dipaparkan oleh PPID Kota Singkawang yaitu Komitmen Badan Publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, yang dijabarkan dalam regulasi atau ketetapan atas layanan informasi publik selama tahun 2021, Ketersediaan dan kesiapan SDM PPID Badan Publik serta Sarana Prasarana pelayanan informasi publik, Peningkatan kualitas SDM tentang keterbukaan informasi publim, dan dukungan anggaran untuk PPID.” ungkapnya.
Kemudian Koordinasi Badan Publik dalam Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, dalam bentuk koordinasi internal penyediaan informasi publik, koordinasi eksternal optimalisasi pelayanan dan mengumumkan informasi publik, pengujian tentang konsekuensi terkait pengelolaan informasi yang di kecualikan.
“Serta inovasi badan publik dalam pelayanan informasi publik, antara lain Sarana layanan informasi/aplikasi /medsos pengelolaan dokumen (penyimpanan, pengamanan dan regulasi yang mengaturnya).” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam mengatakan Monev ini bertujuan untuk melihat optimalisasi implementasi dan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Pada kegiatan ini, setiap Badan Publik yang merupakan tim PPID se-Kalimantan Barat diminta untuk mempresentasikan uraian Komitmen, Koordinasi dan Inovasi (KKI) Badan Publik masing-masing. Presentasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi tim penilai terhadap kuesioner yang diterima Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.” katanya.
Ia menyampaikan secara umum kondisi keterbukaan informasi di Kalimantan Barat mengalami sebuah kemajuan. Hal ini didorong oleh rata-rata nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang baik.
“Ini artinya antusiasme Badan Publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi ini semakin meningkat naik,” tambahnya.
Kedepannya, Ia meminta Badan Publik untuk berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya informasi-informasi yang dibutuhkan.
“Upaya ini dimaksudkan untuk membangun masyarakat informatif yang sehat.” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik