Singkawang, MC – DPRD Singkawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap 2 (dua) Raperda Kota Singkawang, yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat di DPRD Kota Singkawang, Rabu (12/10/2019).

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan agenda Daerah yang bersifat rutin dan wajib dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rencana Anggaran dan Belanja menjadi titik awal dari perjalanan pelaksanaan pembangunan baik pusat maupun daerah setiap tahunnya.

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan agenda Daerah yang bersifat rutin dan wajib dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 mengusung Tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Sedangkan Rencana Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, mengusung Tema “Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Produktivitas, dan Daya Saing.”

“Tahun 2023 merupakan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2023 – 2026. Adapun tema pembangunan Kota Singkawang Tahun 2023 adalah Pemulihan Ekonomi yang Didukung Dengan Infrastruktur, Iklim Investasi dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing Tinggi,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dengan Program Prioritas diarahkan pada:

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan;
  3. Peningkatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam pembangunan;
  4. Pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender;
  5. Peningkatan standardisasi dan promosi lokal;
  6. Pembangunan dan peningkatan kualitas jaringan jalan dan jembatan;
  7. Pembinaan pelaku ekonomi kreatif;
  8. Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja;
  9. Peningkatan kapasitas dan kualitas produk pertanian dan perikanan;
  10. Pengendalian pencemaran lingkungan;
  11. Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana wisata;
  12. Pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni; dan
  13. Pengembangan sistem penyediaan air minum.

Sementara, terkait Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang, Ia mengatakan Pada Perseroran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah memberi ruang yang luas bagi Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut, penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, di antaranya:

  1. Keuntungan berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai;
  2. Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal;
  3. Peningkatan penerimaan daerah;
  4. Peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
  5. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik