Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 di ruang utama DPRD, Jumat (20/8/2021).

Tjhai Chui Mie mengatakan Tahun 2021 merupakan tahun ke-empat dari periode pelaksanaan pembangunan lima tahunan dari RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022. Adapun  tema pembangunan Kota Singkawang Tahun 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dengan Pembangunan Infrastruktur Menuju Singkawang Hebat 2022”.

Agar sinergisitas pembangunan pusat, provinsi dan daerah terwujud, katanya, maka perencanaan pembangunan Kota Singkawang Tahun 2021 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagai langkah harmonisasi arah kebijakan Nasional periode 2019-2024.

Ia mengatakan dimasa Pandemi Covid-19 ini, semua sektor mengalami kontraksi negatif, terlebih sektor ekonomi baik internasional maupun nasional. Sehingga kita semua harus bekerja keras dalam memulihkan kesehatan dan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan sumber daya dan pendanaan anggaran yang kita miliki.

“untuk kesinambungan pembangunan daerah sesuai RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022, maka program prioritas Kota Singkawang Tahun 2021 diarahkan pada Peningkatan Kualitas Pendidikan, Peningkatan Derajat Kesehatan dan Penyediaan Utulitas Sarana dan Prasarana Publik,” katanya.

Kemudian, lanjut Tjhai Chui Mie, Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Pemantapan Kinerja Aparatur Birokrasi, Pengembangan dan Penataan Kawasan, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Ruang serta Harmonisasi Umat Beragama dan Kebudayaan.

Pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp175,6 milyar, terjadi kenaikan sebesar Rp600 juta yang semula sebesar Rp175 milyar, berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp56,27 milyar tidak terjadi perubahan dari semula, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp6,39 milyar tidak mengalami perubahan. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp6,65 milyar juga tidak terjadi perubahan dan lain-lain PAD yang sah naik sebesar Rp600 juta dari Rp105,69 milyar menjadi Rp106,29 milyar.

Rencana Belanja Daerah sebesar Rp1,14 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp222 juta terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp756,67 milyar naik sebesar Rp31,36 milyar dari semula sebesar Rp725,31 milyar rupiah, Belanja Modal juga terjadi peningkatan sebesar Rp188,54 milyar semula sebesar Rp190,87 milyar menjadi Rp379,41 milyar rupiah.

“Belanja tak terduga semula sebesar Rp10 milyar dalam rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini meningkat sebesar Rp2,42 milyar sehingga menjadi Rp12,42 milyar,” kata Tjhai Chui Mie.

Kemudian, rencana pembiayaan daerah sebesar Rp288,41 milyar meningkat sebesar Rp234,74 milyar yang semula sebesar Rp53,66 milyar yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp296,41 milyar terjadi kenaikan sebesar Rp238,74 milyar, yang semula sebesar Rp57,66 milyar dikurang jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp8 milyar, semula sebesar Rp4 milyar.

Tjhai Chui Mie mengatakan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam dokumen Rancangan perubahan KUA Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini, agar didiskusikan dan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

“Selanjutnya dapat disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif dalam waktu secepatnya sehingga diharapkan dapat menghasilkan perubahan APBD yang efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel serta memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik