Singkawang, MC – Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang, Suriandi mengatakan, saat ini tunggakan para pelanggan di kota itu mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.

“Untuk meminimalisir bahkan menyelesaikan tunggakan yang sudah terjadi sejak 10 tahun atau PDAM Gunung Poteng Singkawang berdiri, kami sudah menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Singkawang beberapa waktu lalu,” katanya, Minggu (21/6/2020).

“Menurut dia, kerja sama ini bukan hanya untuk penyelesaian tunggakan PDAM, tapi juga Kejaksaan Negeri Singkawang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertindak untuk mengamankan aset PDAM Gunung Poteng dan meminimalisir kemungkinan kerugian yang terjadi oleh perbuatan pihak-pihak lain.

Sehingga, melalui kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri Singkawang, beberapa permasalahan itu akan didiskusikan.

“Artinya, mana permasalahan yang bisa diselesaikan secara mediasi akan kita selesaikan dengan cara mediasi. Tetapi kalau memang harus dibawa ke jalur hukum, maka inilah pengacara kami,” tuturnya.