Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Sumastro melihat langsung aktivitas di koridor/lorong penghubung di Jalan Sejahtera, Rabu (25/10/2023).

Didampingi beberapa personel Dinas Perhubungan, Pj Wali Kota menyusuri beberapa koridor/lorong. Sesekali Ia menyapa warga yang sedang menikmati sarapan di salah satu sisi koridor/lorong.

Pj Wali Kota Sumastro mengatakan lorong ini difungsikan untuk pejalan kaki sebagaimana telah diatur dalam surat edaran maupun keputusan wali kota.

“Jadi pengguna kendaraan bermotor dilarang melewati koridor atau lorong sesuai surat edaran dan surat keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan berkaitan dengan kebijakan Pemkot Singkawang untuk mendukung kawasan kota pusaka, implementasi kawasan kota pusaka ini harus ditata dengan rapi, apik dan ramah lingkungan.

“Dengan harapan supaya kita lebih memperhatikan dampak lingkungan, kesehatan dan keindahan,” ujarnya.

Ia berharap dukungan dari seluruh warga Kota Singkawang untuk mentaati kebijakan yang telah dibuat. “Sehingga tidak ada lagi lorong untuk pejalan kaki digunakan untuk kendaraan bermotor,” harapnya.

Bagi pelaku usaha warung kopi dan pelaku UMKM, dapat memanfaatkan salah satu sisi pada koridor/lorong tersebut. “Namun tetap memperhatikan keindahan, kenyamanan dan keindahan bagi pejalan kaki yang akan melewati koridor/lorong,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan telah memasang rambu penanda bagi kendaraan bermotor melintas di koridor/lorong. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.4.3/1617/PUPR.PRBL tentang Penataan Jalur Pajalan Kaki di Kawasan Kota Pusaka Singkawang, Dinas Perhubungan telah memasang barikade/penanda larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati koridor/lorong tersebut.