Singkawang, MC – Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang memperkuat komitmen membangun tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas melalui kegiatan Capacity Building bertema “Membangun Budaya Integritas Melalui Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang” di Basement Kantor Wali Kota, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menghadirkan narasumber dari Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BPKP Provinsi Kalimantan Barat serta LSM Fatwa Langit.

Wali Kota Tjhai Chui Mie mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Gunung Poteng yang menginisiasi penguatan integritas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Menurutnya, integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh aparatur dan pelayan publik.

“Integritas adalah harga diri. Integritas harus dibuktikan, bukan sekadar slogan. Dengan integritas yang baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan menjadi modal utama dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Wali Kota mengibaratkan integritas seperti kaca yang apabila telah retak akan sangat sulit untuk kembali utuh. Karena itu, seluruh aparatur diminta menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Ia menegaskan, budaya korupsi sering kali bermula dari tindakan-tindakan kecil yang dianggap biasa, seperti meminta uang rokok atau uang terima kasih dalam pelayanan. Praktik semacam itu harus dihentikan karena berpotensi berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.

“Korupsi tidak lahir langsung dalam jumlah besar. Semua berawal dari hal-hal kecil. Karena itu, bentengi diri dengan integritas moral, tolak segala bentuk gratifikasi, dan tingkatkan budaya transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.

Khusus kepada Perumda Air Minum Gunung Poteng, ia berharap pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan, termasuk percepatan penanganan keluhan pelanggan dan penyediaan akses air bersih yang semakin luas.

Ia juga mendorong perusahaan daerah tersebut untuk terus menjalin kerja sama strategis guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat seiring perkembangan Kota Singkawang.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang, Suriandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan capacity building merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dilakukan oleh BPKP beberapa waktu lalu.

Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat rekomendasi untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola perusahaan melalui kegiatan pembinaan dan penguatan integritas.

“Ini menjadi dasar kami melaksanakan capacity building. Tujuannya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas serta mencegah terjadinya gratifikasi, pungutan liar, maupun korupsi di lingkungan perusahaan,” katanya.

Selain melalui pembinaan internal, pihaknya juga terus memperkuat transparansi pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut bahkan mengantarkan perusahaan secara konsisten masuk dalam lima besar penilaian keterbukaan informasi di tingkat provinsi.

Suriandi menambahkan, komitmen antikorupsi juga terus disuarakan kepada seluruh pegawai, mulai dari pegawai tetap, tenaga outsourcing, buruh harian lepas hingga petugas pencatat meter melalui apel rutin setiap pekan.

“Kami ingin nilai-nilai integritas menjadi budaya kerja yang melekat pada seluruh pegawai. Karena itu, kami selalu mengingatkan agar tidak melakukan gratifikasi, pungli maupun korupsi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Di sisi lain, Perumda Air Minum Gunung Poteng terus berupaya meningkatkan cakupan layanan air bersih. Saat ini kapasitas produksi perusahaan mencapai 340 liter per detik dan baru mampu melayani sekitar 30 persen masyarakat Kota Singkawang.

Untuk mencapai target cakupan layanan 60 persen pada tahun 2029, perusahaan tengah menggandeng investor melalui kerja sama dengan PT Likaran Borneo Sinergi (LBS) guna menambah kapasitas produksi sebesar 200 liter per detik.

Menurut Suriandi, tambahan kapasitas tersebut diproyeksikan mampu melayani sekitar 16.000 hingga 18.000 sambungan rumah baru dan menjadi salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Singkawang di masa mendatang.

“Kami juga meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan serta review dari BPKP agar seluruh proses pengembangan layanan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. (MC)

Humas Singkawang