Singkawang, MC – Polres Singkawang akan menindak tegas pemotor yang ugal-ugalan. Termasuk yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau biasa disebut masyarakat sebagai knalpot racing yang mengeluarkan bunyi bising atau nyaring.
“Stop penggunaan knalpot brong bising,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Rabu (26/2/2020).
Kapolres mengatakan penggunaan knalpot bising ini melanggar undang-undang 22 tahun 2009 yakni pasal 286 ayat 1 dengan ancaman kurungan satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu.
“Sangat mengganggu ketentraman masyarakat, pada malam hari buat telinga rasa pecah, waktu istirahat terganggu apalagi bagi ibu hamil, bapak-bapak yang sakit gigi rase nak jadi ape,” katanya.
Senada dengan Kapolres, Kasatlantas AKP Syaiful Bahri juga meminta agar pemotor menggunakan Helm sesuai SNI saat berkendara.
Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan kontruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
Helm yang sesuai dengan SNI bila diklik dengan benar maka akan melindungi kepala pengendara dengan baik. Meskipun terjadi benturan helm SNI tidak terlepas untuk melindungi kepala pengendara.
“Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang setiap harinya melaksanakan razia yang menitikberatkan pada pelanggaran tidak menggunakan helm SNI. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi penunjang perlindungan dalam berkendara.” ujar AKP Syaiful Bahri.