Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan kerjasama tentang bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Kajari Singkawang, Sinarta Sembiring di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (26/2/2020).

Wali Kota Tjhai Chui Mie mengapresiasi kerjasama yang merupakan salah satu program kerja Bagian Hukum Setda Kota Singkawang sebagai langkah untuk meminimalisir perkara hukum di Pemkot Singkawang.

“Terima kasih kepada Kajari Singkawang dan jajarannya yang telah mempercepat kerjasama ini,” katanya.

Dalam rangka penanganan perkara, sejauh ini Pemkot Singkawang melaksanakan sendiri melalui Bagian Hukum. Mengacu pada Permendagri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan oleh unsur bagian hukum dan dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara.

“Ini menjadi sebuah inovasi dan terobosan baru dalam hal bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun non litigasi dengan pihak Kejari agar perkara hukum yang dihadapi Pemkot Singkawang dapat ditangani lebih optimal,” ujarnya.

Untuk itulah, kata Tjhai Chui Mie kesempatan ini harus digunakan sebaik-baiknya. “Jadikan kerjasama ini sebagai wadah untuk menyelesaikan persoalan hukum yang belum dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kepada Kepala OPD, Ia berharap momentum penandatanganan kerjasama ini dapat meningkatkan sinergisitas dan profesionalisme melalui program nyata sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Tidak perlu dikhawatirkan dalam kerjasama ini. Pemkot dan Kejari Singkawang berkomitmen bekerja secara profesional demi mewujudkan Singkawang Hebat 2022,” katanya.

Sementara itu, Kajari Singkawang, Sinarta Sembiring mengatakan salah satu tugas Kejaksaan sebagai pengacara negara. Ia mencontohkan ketika Ibu Wali Kota ingin mengambil keputusan tetapi masih ragu, Pemkot Singkawang dapat meminta pendapat hukum secara tertulis.

“Ibu Wali Kota dapat meminta pendapat hukum secara tertulis. Nantinya pengacara negara akan membuat legal opinion secara tertulis dan diserahkan secara resmi,” katanya.

Makanya, kata Dia, sebagai jaksa pengacara negara kami tidak sembarang memberikan pendapat hukum. “Dikaji dari berbagai aspek agar tidak menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala OPD yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa dapat meminta pendampingan kepada jaksa pengacara negara.

“Kami hanya mendampingi dan memberikan advis. Agar kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan dapat meminimalisir kemungkinan kecurangam yang terjadi,” ungkapnya.

Sinarta mengatakan pihaknya juga dapat menjadi kuasa hukum Pemkot saat persidangan, apabila ada kebijakan atau surat keputusan Wali Kota yang digugat oleh masyarakat.

“Jadi ini semua dalam kedudukan pemkot sebagai lembaga, bukan sebagai pengacara pribadi. Bukan pribadi yang dijaga tetapi lembaga Pemkot Singkawang. Karena ini kepentingan pemerintah dan negara,” katanya.

Ia berharap kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus. “Kami menyatakan siap dan bisa melaksanakan hal-hal tersebut,” ujarnya.