Singkawang, MC – Tim Gabungan Bawaslu, Kodim, Polres, Satpol PP dan Dishub Singkawang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan di lima kecamatan, Kamis (16/11/2023).

Dalam penertiban, tim gabungan dibagi menjadi lima tim untuk menyebar ke lima kecamatan di Kota Singkawang.

“Penertiban ratusan APK dan APS tersebut karena pemasangannya mendahului jadwal masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU dan melanggar Perda Ketertiban Umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto.

Hendro mengatakan APK yang ditertibkan itu masuk kategori kampanye, seperti ajakan memilih dan mencoblos. Sementara APS yang ditertibkan karena melanggar Perda Ketertiban Umum.

“Apabila pemasangannya sudah sesuai dan tidak masuk kategori kampanye maka tidak kita tertibkan,” ujarnya. .

Pihaknya, katanya sebelum dilakukan penertiban, sudah berkali-kali mengingatkan partai politik dan caleg untuk melepas sendiri APS dan APK tersebut.

“Bahkan siang kemarin, sudah kita ingatkan lagi kepada perwakilan partai politik agar secara mandiri bisa menutup lambang paku apabila ada APK yang sifatnya kampanye,” katanya.

Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, terhitung tanggal 4 hingga 27 November 2023 seluruh peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun dilarang kampanye di luar jadwal.

Jika peserta pemilu akan memasang alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” katanya.

Pada tahapan ini, para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

Bid. IKP