Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Perubahan tarif parkir baru diberlakukan mulai Bulan Januari 2024,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, Senin (15/1/2024).

Febri mengatakan perubahan tarif parkir itu berdasarkan Peratuan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daereh dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif baru retribusi parkir yaitu sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil roda 4 tetap Rp3.000.

“Sedangkan mobil roda 6 sebesar Rp5.000. Jadi yang berubah hanya tarif parkir sepeda motor,” ujarnya.

Bid. IKP