Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) II Kota Singkawang di Dayang Resort, Singkawang, Kamis (21/7/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini  dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro.

Sumastro mengungkapkan kegiatan ini merupakan mekanisme penyusunan dokumen rencana penataan ruang yang detail.

“Kita bekerja secara profesional untuk menyusun dokumen rencana penataan ruang yang detail. Setelah kita mencapai suatu prestasi mewujudkan RTRW yang sudah diperdakan.” ungkapnya.

Ia mengatakan regulasi penetapan RDTR yaitu harus disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Jadi ketika RDTR sudah difinalkan akan dikonsultasikan, kemudian akan mendapat semacam approve atau persetujuan prinsip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan menjadi acuan yang harus dijalankan.” katanya.

Ia berharap kegiatan ini dapat membangun satu demokratisasi dalam pengambilan keputusan publik yang harus dijunjung tinggi.

“Tuntunan dari Perda RTRW ini adalah RDTR yang semakin detil, yang semakin rinci untuk sebuah konsep keteraturan dalam kerangkan pengendalian pemanfaatan ruang, oleh karena itu kita berharap semua pihak terkait terlibat. Masyarakat harus mendapatkan edukasi dengan regulasi ini dan ketika sudah ditetapkan wajib melaksanakan serta menghormati bukan menjadi polemik.” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik