Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah memutakhirkan sebanyak 4.993 pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2021.
Jumlah tersebut merupakan kerja KPU Kota Singkawang dalam memperbaharui data pemilih selama setahun. Di mana pemutakhiran dilakukan per bulan, dan hasilnya disampaikan melalui rapat koordinasi bersama multipihak.
“Selama setahun melakukan pemutakhiran, KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 4.993 data pemilih. Data tersebut merupakan hasil dari pencermatan, di mana bahan pemutakhiran kami peroleh dari masyarakat dan berbagai pihak,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (4/1/2022).
Data pemilih yang telah dimutakhirkan itu terdiri dari 2.377 pemilih laki-laki dan 2.616 pemilih perempuan. Adapun kategori pemutakhirannya yakni potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.
“Adapun potensi pemilih baru sebanyak 2.113 pemilih, pemilih TMS 1.175 pemilih, dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.705 pemilih. Data pemilih yang telah dimutakhirkan ini tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan,” ujanya.
Pada PDPB tahun 2020, KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Alhasil, data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2020 jumlahnya 164.832 pemilih.
“Sementara untuk 2021, jumlah DPB di periode terakhir (Desember 2021, red) sebanyak 165.770 pemilih. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir (berdasarkan Pemilu Serentak 2019) Kota Singkawang, yakni 160.753 pemilih,” kata Umar.
Pada tahun 2022 kegiatan PDPB oleh KPU terus berlanjut. Keberlanjutan ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di samping Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU juga memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” kata Umar.
Umar mengharapkan andil dari berbagai pihak dalam kegiatan PDPB tahun 2022. Dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas, KPU tidak bisa bekerja sendiri.
“Maka dari itu, kami berharap partisipasi aktif publik serta semua pihak untuk dapat memberikan tanggapan ataupun masukan terhadap data pemilih yang perlu kami perbarui. Sehingga nantinya, hasil dari pemutakhiran ini akan mempermudah kami sebagai penyelenggara dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan pemilihan berikutnya,” harapnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Sumber : KPU Skw