Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (25/8/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kakan Pertanahan Kota Singkawang, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Singkawang, Camat Singkawang Selatan, Lurah Sedau, Kapolsek Singkawang Selatan dan para pemohon penerbitan sertifikat atas tanah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengucapkan terimakasih atas kinerja ATR/BPN Kota Singkawang dan Disperindagkop UKM Kota Singkawang yang telah menyelesaikan persoalan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah bagi para pemohon di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan.
“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang dan Kadis Perindagkop yang mana sudah menyelesaikan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah. Dari sekitar 60 persil tanah yang diajukan hanya 35 persil tanah saja yang lolos permohonan dan diterbitkan,” ujarnya.
“Kepala Kantor Pertanahan Singkawang sudah menyampaikan sejumlah persil tanah yang tidak bisa diterbitkan karena ada permasalahan kepemilikan yang tumpang tindih. Maka dari itu, kita harapkan patok penanda batas tanah harus diketahui. Kemudian tanah yang telah bersertifikat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan ditanami berbagai tanaman yang menghasilkan sekaligus menjadi penanda,” terangnya.
Tjhai Chui Mie menambahkan sertifikat atas tanah yang telah didapat oleh para pemohon bisa dipergunakan untuk syarat agunan melalukan pinjaman pada Bank. Namun, Ia berpesan sebelum mengambil langkah pinjaman agar membuat peta perencanaan usaha yang terstruktur dengan baik demi kelancaran dan keberlangsungan usaha.
“Sebelum pinjam, Bapak-Ibu dituliskan rencana kerjanya. Jangan sampai pas terima duit pinjaman, lalu lupa dengan apa yang mau dikerjakan. Tanpa sadar, duit pinjaman yang sudah di tangan habis tidak tahu kemana. Maka dari itu, susun rencana usaha sebaik-mungkin supaya perputaran uangnya jelas dan bisa membayar kembali pinjaman tersebut,” pesannya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota SIngkawang mengklarifikasi alasan sejumlah permohonan penerbitan sertifikat atas tanah tidak dapat diwujudkan karena terkandung masalah tumpang tindih kepemilikan tanah (over lapping). Sebanyak 62 persil tanah yang dimohonkan hanya 35 persil tanah yang dapat diteruskan hingga penerbitan sertifikatnya.
“Kami BPN mengejar mutu dan kualitas. Kita membangun iklim bahwa sertifikat tidak boleh terbit di atas sertifikat. Karena nanti akan aspek-aspek pidana ataupun perdata yang perlu penyelesaian dan tentunya menyita waktu kita semua,” terangnya.
“Oleh sebab itu, kami mengharapkan kepada para pemohon untuk selalu mengingat bahwa hak atas tanah itu ada kewajibannya. Pertama, selalu pelihara kepemilikan tanah dan kesuburannya. Kedua, memasang patok tanda batas,” tambahnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik