SIARAN PERS NO. 001/IKP/DISKOMINFOSKW/I//2024

SIARAN PERS NO. 001/IKP/KOMINFO/I/2024

Rabu, 10 Januari 2024

Tentang

PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

Singkawang, MC – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan terjamin keamanan informasi sehingga dapat dipercaya oleh publik di tahun 2024, maka perlu meningkatkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital secara maksimal dan berkesinambungan terhadap tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Sehubungan dengan ini, Pj Wali Kota Singkawang mengeluarkan surat edaran Nomor : 000.6.5.2/046/KOMINFO.SP-B pada tanggal 8 Januari Tahun 2024 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se Kota Singkawang.

Untuk itu, disampaikan himbauan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Singkawang sudah sewajarnya menggunakan perangkat teknologi serta menggunakan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital untuk tata naskah dinas baik surat masuk dan surat keluar di tahun 2024 dan seterusnya
  2. Agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang pada tahun 2024 mempersiapkan yang berkaitan dengan pengunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital berupa perangkat dan aktivasi akun tanda tangan digital
  3. Menjaga kerahasian baik email dan pasword tanda tangan digital

Adapun pengajuan permohonan aktivasi dan penggunaan tanda tangan digital dan konsultasi dapat menghubungi Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang.

Demikian untuk menjadi perhatian dan pedoman dalam pelaksanaannya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik