Singkawang, MC – Satgas Covid-19 Kota Singkawang melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 dan SE Menag nomor 31 tahun 2021 di ruang rapat Wali Kota Singkawang, Rabu (8/12/2021). Adapun perihal yang dibahas terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.
“Kami diminta untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 ini di masa Natal dan Tahun Baru. Kami seluruh Kepala Daerah juga diminta untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Kami selaku Kepala Daerah tidak membuat kebijakan untuk tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Singkawang.
“Maka dari itu, kita hanya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan dari banyaknya keluarga yang berkunjung di akhir tahun ini. Kalau kita tetap mempertahankan proteksi diri, maka kita akan terhindar dari penyebaran Covid-19. Tentu, harapan kita setelah melewati masa Natal dan Tahun Baru ini, Kota Singkawang masih tetap berada di zona hijau,” tambahnya.
Ia mengatakan TNI/Polri dan Dishub Kota Singkawang akan tetap bekerjasama melakukan pengamanan di masa Natal dan Tahun Baru 2022. Selain itu, Ia menambahkan pada masa Natal dan Tahun baru 2022 setiap pengelola tempat wisata akan diimbau untuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya masing-masing.
“Kami juga mengimbau kepada setiap pengelola tempat wisata akan dihimbau untuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya masing-masing. Bagi yang sudah divaksin, tentunya bisa masuk ke lokasi wisata yang akan dikunjungi. Untuk itu, kami terus mendorong masyarakat kota Singkawang yang belum divaksin untuk segera dapatkan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan, sehingga lebih terlindungi ketika berpergian ke tempat-tempat wisata dan lainnya,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik