Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang nama bandara baru Kota Singkawang pada sidang paripurna di DPRD, Senin (22/6/2020).
Wali Kota Tjhai Chui Mie mengungkapkan sesuai ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional bahwa “Nama bandar udara untuk pertama kali ditetapkan dalam keputusan menteri tentang penetapan lokasi bandar udara dan atau dapat menggunakan nama lokasi bandara udara tersebut berada.
“Dan sesuai ketentuan pasal 45 ayat (4), nama bandar udara dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan atau istilah yang mewakili kekhasan pada daerah tempat bandar udara tersebut berada,” kata Tjhai Chui Mie.
Karena itu, kata Tjhai Chui Mie, sebelum nama bandar udara tersebut diusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk ditetapkan, dipandang sangat perlu mempersiapkan sebuah nama bandara sebagai bentuk identitas dan kebanggan Kota Singkawang yang akan dibangun.
“Tentu saja harus mendapatkan persetujuan dari pemerintahan daerah yang ditetapkan dalam suatu peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan ada beberapa nama bandara yang diusulkan dalam raperda tersebut. “Diantaranya ada nama bapak proklamator “Bung Karno” dan juga pejuang Kalimantan Barat yaitu Alianyang,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan dilandasi semangat musyawarah untuk mufakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Selanjutnya dapat dibicarakan secara intensif pada agenda pembahasan antara eksekutif dan pansus DPRD,” katanya.