Singkawang, MC – Pemerintah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker saat beraktivitas diluar ruangan. Hal ini disampaikan dengan memperhatikan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Namun untuk kegiatan diruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, bagi masyarakat yang sedang bergejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker. Kemudian masyarakat masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.
Bid. Informasi dan Komunikasi Publik