Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Singkawang
Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 pada Rabu 17 Juli 2021.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan PPKM Mikro ini selain menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, namun juga sebagai upaya Pemerintah Kota Singkawang dalam menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Singkawang.
Dalam Keputusan Wali Kota tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, diantaranya perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO, kegiatan belajar mengajar secara daring dan sektor esensial beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
“Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur pembatasan operasional mall, pusat perbelanjaan, makan minum di warkop, warung makan, rumah makan, cafe, PKL dan lapak jajanan,” kata Tjhai Chui Mie, Rabu (7/7/2021).
Dalam keputusan itu disebutkan PPKM Mikro :
1. Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25%.
2. Warung kopi, warung makan dan PKL yang mulai operasional pukul 16.00 Wib dibatasai sampai pukul 20.00 wib, pesan antar/dibawa pulang (Take Away) tanpa menyediakan meja dan kursi.
3. Pusat perbelanjaan dan Mall dibatasi hingga pukul 17.00 Wib.
4. Kegiatan kosntruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
5. Area publik, fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara.
6. Kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara.
7. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sementara.
8. Resepsi pernikahan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
9. Rapat, seminar dan pertemuan ditutup sementara.
10. Kegiatan hajata kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
11. Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat.
Sanksi hukum yang disebutkan dalam keputusan tersebut yakni KUHP pasal 212-pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.
“Pemberlakuan ini dimulai tanggal 7 Juli sampai Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada di zona merah,” ujarnya.
Government Public Relations