Singkawang, MC – Pj Wali Kota Singkawang menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Singkawang Tentang 2 (dua) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD di Balairung Kantor Wali Kota, Senin (26/06/2023).

Pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Pj. Wali Kota Sumastro Membahas mengenai realisasi anggaran sebesar Rp852,775 Milyar dari yang dianggarkan sebesar Rp939,731 Milyar.

Ia menjelaskan terdapat sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp86,955 Milyar. Hal ini akibat dari adanya pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya mengenai realisasi Belanja Pegawai yang hanya terealisasi sebesar 92,18%, ini terjadi akibat dari perencanaan kebutuhan ASN Pemerintah Kota Singkawang,  sesuai dengan kebijakan formasi yang ditetapkan oleh KEMENPAN RB Pada Tahun 2022, hanya berfokus pada rekrutmen tenaga PPPK yang dilaksanakan pada akhir tahun dan pengangkatannya dilakukan pada tahun 2023 dan adanya kebijakan dari BKN dan KEMENPAN RB untuk dilakukan penyesuaian tahapan penerimaan ASN di akhir tahun 2022.

Terkait dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumastro mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang akan merealisasikan Pembentukan Badan Pendapatan Daerah agar pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang lebih efektif, efisien dan akuntabel.

“Pemerintah Kota Singkawang akan merealisasikan pembentukan Badan Pendapatan Daerah agar pengelolaan PAD Singkawang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Tidak tercapainya retribusi Daerah disebabkan tidak terealisasinya revitalisasi pasar beringin yang menyebabkan potensi retribusi pemakaian kekayaan daerah HGB diatas HPL atas pasar beringin tidak dapat dipungut dan adanya peralihan dari IMB menjadi PBG dan SLF sehingga kontribusi retribusinya rendah.

Menurutnya, dengan adanya Raperda DPRD yang baru maka potensi pajak yang ada di Kota Singkawang dapat diperluas yang pada akhirnya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang.

“Adanya Raperda DPRD yang baru ini akan berpotensi memperluas pendapatan pajak yang ada di Singkawang serta bisa meningkatkan PAD kita,” ujarnya.

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan menguatkan sistem perpajakan daerah dimana menyederhanakan administrasi perpajakan serta menurunkan tax compliance cost, yaitu dengan restukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi serta merasionalisasi jenis retribusi,” tutupnya.

Sementara itu, DPRD Kota Singkawang dalam jawabannya atas Pemandangan Umum Wali Kota terkait Raperda Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang disampaikan oleh Wakil Ketua I, Sumberanto Tjitra, menyatakan sependapat dengan saran PJ. Wali Kota untuk menghapus bab ketentuan peralihan yang mengatur tentang pelaksanaan TJSLP di Kota Singkawang.

“DPRD Kota Singkawang juga setuju dengan pendapat Pj Wali Kota Singkawang mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kebutuhan yang mendesak bagi pemerintah daerah dalam upaya menciptakan nilai sosial baru yang lengkap dengan visi futuristik dalam mengatasi persoalan sosial ekonomi dan lingkungan,” jelasnya.

Terakhir, terdapat 5 hal yang ditekankan oleh DPRD dalam Raperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang meliputi kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi, dan tindak lanjut pemerintah. Adanya ketentuan hukum yang mengikat diharapkan mampu mengubah perilaku, sikap, dan cara berpikir perusahaan-perusahaan di daerah untuk melaksanakan TJSLP sebagai suatu kewajiban.

Bid. IKP