Singkawang, MC – Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melantik dan mengambil sumpah jabatan Sumastro sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang di Balai Petitih kantor Gubernur, Jumat (9/12/2023). Sumastro saat ini merupakan Penjabat Wali Kota Singkawang.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan selamat kepada saudara Sumastro yang baru saja mengucapkan sumpah dan dilantik serta diperpanjang masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang,” kata Pj Gubernur Harisson.

Harisson berharap amanah dan kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Fungsi Sekretaris Daerah itu sangat teramat penting, jangan sampai kita melanggar peraturan perundang-undangan demi menyelamatkan kebijakan-kebijakan kepala daerah. Jadi harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Menjelang Pemilu 2024, Pj Gubernur berpesan agar pemilu berjalan aman dan lancar. “Ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melalukan politik praktis ataupun keberpihakan kepada calon tertentu,” pesannya.

Ia menambahkan dalam hitungan hari akan ada hasil keputusan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai siapa yang akan menjadi Pj Wali Kota Singkawang dan tidak menutup kemungkinan masa jabatan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang diperpanjang.

“Dalam beberapa hari nanti kita akan menerima SK Menteri Dalam Negeri, siapa Penjabat Wali Kota Singkawang. Bisa saja Pak Sumastro yang diperpanjang, berarti nanti kita tidak perlu pelantikan cukup penyerahan SK. Bisa saja ada yang lain yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sementara, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan pelantikan ini merupakan kewajiban normatif sesuai ketentuan kepegawaian,  setelah hampir 5 tahun menjalankan tugas dalam jabatan sekda.

“Maka saya harus melakukan Jobfit (uji kompetensi jabatan) oleh tim seleksi yang ditetapkan Gubernur dan setelah diputuskan masih layak maka harus kembali mengucapkan sumpah jabatan dan dilantik kembali sebagai Sekda Kota Singkawang,” ujarnya.

“Begitulah ketentuan perundang-undangan Kepegawaian/ASN yg harus dipatuhi agar setiap kebijakan selalu berada dalam kebenaran menurut koridor hukum yg berlaku,” tambahnya.

Bid. IKP