Singkawang, MC – Pj Wali Kota Singkawang menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Di Kota Singkawang Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Yang Dilindungi Undang-Undang Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat Di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (9/3/2023).
Pj Wali Kota Sumastro dalam sambutannya mengatakan terselenggaranya kegiatan ini menjadi wujud nyata dari Kerjasama antara Kemenkumham Wilayah Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Singkawang.
“Kita harus menyadari bahwa hal penting dalam perkembangan ekonomi kreatif adalah adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Dengan digelarnya kegiatan ini menjadi wujud nyata kerjasama Kota Singkawang dengan Kemenkumham Kanwil Kalbar terkait dengan KI.” katanya.
Sumastro menyampaikan Pemerintah Kota Singkawang terus berupaya untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Singkawang.
Salah satu upayanya adalah dengan pembentukan ‘Klinik KI’ yang bertujuan melakukan pendampingan pada masing-masing binaan komunitas untuk melakukan pendaftaran KI kepada Kemenkumham Kanwil Kalbar.
“Pemkot Singkawang sudah ada Klinik KI yang terdiri dari Bappeda, Disparpora, Disdaginkop serta Disdikbud. Klinik KI ini melakukan pendampingan pada masing-masing komunitas binaannya untuk melakukan pendaftaran KI.” jelasnya.
“Mulai 2022 Disparpora dapat memberikan rekomendasi UMK kepada pelaku Ekonomi Kreatif binaannya. Dengan adanya rekomendasi UMK ini, pengusaha akan mendapatkan harga yang lebih rendah daripada pendaftaran umum. Ini adalah bagian dari kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Usaha Mikro dan Kecil.” sambungnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini para peserta pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dapat memperoleh pembelakan dan pendampingan dalam pengajuan permohonan KI. Sekaligus menjadi wadah bagi para peserta untuk mengembangkan kreativitas dan meningkatkan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual.
“Saya sangat berterimakasih kepada kemenkumham kanwil kalbar yang telah menghadirkan kegiatan ini. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pembelakan dan pendampingan dalam pengajuan permohonan KI dan meningkatkan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual.” tutupnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Kalbar Harniati mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2023 serta memberikan pemahaman Aspek Hukum Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Singkawang.
Harniati menjelaskan pemahaman dan kesadaran masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindungan HKI, sehingga perlu adanya pendampingan melalui kegiatan ini.
“Pemahaman dan kesadaran masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindungan HKI. Sehingga dapat menggali permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait di bidang KI.” tuturnya.
“Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan, selain dapat meningkatkan pemahaman terhadap KI itu sendiri juga dapat memotivasi untuk tetap berkarya.” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik