Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 1.004 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Februari 2022.
Data yang telah dimutakhirkan ini meliputi kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), potensi pemilih baru, dan ubah data.
“Untuk pemilih TMS jumlahnya 441 pemilih. Potensi pemilih baru jumlahnya 219, dan pemilih ubah data jumlahnya 344 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, usai penandatanganan rekapitulasi di Kantor KPU, Jumat (25/02/2022).
Hasil dari pemutakhiran tersebut selanjutnya disusun dalam rekapitulasi. Sehingga data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Februari 2022 jumlahnya 165.626 pemilih. Pada periode Januari 2022, DPB jumlahnya 165.848 pemilih. Daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih.
Umar mengatakan PDPB dilakukan setiap bulan. Hasil pemutakhiran di setiap bulannya juga diumumkan ke publik.
“Di samping agar publik mengetahui data pemilih yang dimutakhirkan dari publikasi ini, kami berharap juga ada tanggapan atau masukan dari masyarakat,” katanya.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Pada penyelenggaraan PDPB periode Februari 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Antara lain Badan Kesbangpol dan Disdukcapil Kota Singkawang.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik