Singkawang, MC – Pemkot Singkawang melanjutkan rangkaian kegiatan Pra Festival HAM 2023 dengan mensosialisasikan Perlindungan dan Penegakkan HAM bagi Perempuan.
Sosialisasi kali ini menghadirkan Nelly Yusnita, Ketua Komnasham Kalbar dan Herkulana Melariyani, Kadis PPPA Prov Kalbar sebagai narasumber. Kegiatan dibuka Asisten 1 Setda Singkawang, Yulianus Anus di Basement kantor Wali Kota, Jumat (1/9/2023).
Yulianus menyampaikan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin baik dalam aspek kehidupan, sosial, ekonomi, budaya dan hukum.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM telah mengatur bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang, baik itu pada aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, budaya dan hukum,” ujarnya.
Adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dinilai Yulianus sebagai kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan, sehingga berakibat kaum perempuan menjadi sulit mengembangkan potensi diri.
“KDRT masih banyak terjadi dimana-mana, sehingga mempersulit kaum perempuan untuk mengembangkan potensi diri, padahal tidak sedikit perempuan yang bisa menjadi penopang ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Besarnya peran perempuan dalam mencetak generasi penerus bangsa, haruslah sejalan dengan perlindungan hak-hak serta terbukanya ruang yang seluas-luasnya bagi mereka dalam mengembangkan potensi diri.
Atas dasar itulah, Pemkot Singkawang mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi perlindungan anak dan perempuan.
“Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian dan jaminan terhadap perlindungan hak-hak hukum dan hak asasi perempuan, Pemkot Singkawang telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” jelasnya.
Bid. IKP