Singkawang, MC – Merujuk pengumuman Wali Kota Singkawang Nomor : 810/1198/BKPSDM.MID-A/2022 tanggal 17 November 2022 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelamar yang namanya tidak tercantum pada pengumuman Wali Kota Singkawang Nomor : 810/1198/BKPSDM.MID-A/2022 tanggal 17 November 2022 dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 18 November 2022 s.d 20 November 2022;
  2. Tim Pelaksana Pengadaan PPPK JF Guru memverifikasi ulang pada tanggal 21 November 2022 s.d 24 November 2022 terhadap sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) terlampir pada pengumuman ini ;
  3. Pelamar prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lulus Seleksi Administrasi sebagaimana tercantum pada pengumuman Wali Kota Singkawang Nomor : 810/1198/BKPSDM.MID-A/2022 tanggal 17 November 2022 dan lampiran pengumuman ini, berhak melalui tahap selanjutnya yaitu Penilaian Kesesuaian oleh Tim Pelaksana Pengadaan PPPK JF Guru;
  4. Seleksi kompetensi bagi pelamar umum (P4) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada pengumuman Wali Kota Singkawang Nomor : 810/1198/BKPSDM.MID-A/2022 tanggal 17 November 2022 dan lampiran pengumuman ini akan diinformasikan berikutnya setelah mendapatkan penetapan jadwal seleksi kompetensi oleh Panselnas;
  5. Informasi resmi terkait Seleksi Penerimaan PPPK JF Guru dapat dilihat pada laman https://mediacenter.singkawangkota.go.id, http://bkpsdm.singkawangkota.go.id https://sscasn.bkn.go.id, media sosial BKPSDM Kota Singkawang (Facebook dan Instagram) atau dapat diunduh di http://tiny.cc/pascasanggahp3kguru2022

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Sumber : BKPSDM