Singkawang, MC – Untuk mengenal dan meningkatkan pemahaman dan sikap yang sama dalam mencegah serta menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Gugus Tugas TPPO di Singkawang dari tanggal 18-19 November 2019.

Dinno Mardiana narasumber dari Kementerian Sosial RI mengatakan kasus TPPO dari tahun ke tahun meningkat meskipun belum ada angka pasti, karena jumlah kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari apa yang tercatat.

“Saat ini TPPO telah meluas, dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir dan hal ini menjadi ancaman bagi masyarakat bangsa dan Negara,” kata Dinno, Senin (18/11/2019).

Dinno memberikan beberapa contoh eksploitasi, diantaranya masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menggendong anak serta meminta belas kasihan dengan meminta-minta merupakan eksploitasi terhadap anak yang digendong atau dibawa. Dengan tujuan agar orang kasihan dan memberikan sedekah kepadanya.

“Sering dijumpai anak-anak itu bukanlah anaknya sendiri, dia sewa sama orang lain dan prihatinnya si anak dijejali obat tidur agar tidur terus. Baik yang meminta-minta maupun orang tua anak masuk dalam kategori eksploitasi anak,” jelas Dinno.

Lebih lanjut Dinno mengatakan TPPO terdiri dari tiga unsur diantaranya unsur proses, pelaku melakukan perekrutan atau penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan. Cara TPPO pelaku menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, jeratan hutang, dll sehingga dapat memaksa mereka dan tujuan utama nya pelaku mengeksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi untuk keuntungan pelaku.

“Berbagai cara yang dilakukan oleh para pelaku TPPO antara lain pengiriman tenaga kerja, perkawinan pesanan dan pemalsuan dokumen. Itu semua modus operandi perdagangan,” ujarnya.

Diakhir materinya Dinno meminta kepada peserta yang terdiri dari gugus tugas dan agen perubahan TPPO, ASN dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, organisasi kemasyarakatan, PKK dan stakeholder lainnya agar bersama – sama untuk berangkul tangan bertekad bulat melakukan pencegahan perdagangan orang melalui kepedulian dan program serta kegiatan di instansinya masing-masing.

“Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang ini, disatu sisi dampak psikologis, namun di sisi lain adalah mencegah mencari keuntungan sosial ekonomi bagi para korban tersebut,” katanya.(MC. Kota Singkawang)