Singkawang, MC – Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro melakukan monitoring kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, Senin (13/2/2023). Monitoring ini dilakukan dalam rangka mendorong perwujudan Pemerintahan dengan pelayanan publik yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan di tahun 2023.

Menurut Sumastro, demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, maka diperlukan perhatian, dukungan dan kerjasama dari para pemangku kepentingan. Dalam hal ini, Disdukcapil Kota Singkawang memiliki beberapa target kinerja yang perlu tercapai di tahun 2023, seperti perekaman KTP elektronik, KK, KIA, Akta Kelahiran dan lain-lain.

“Saya minta dibangun networking antara Disdukcapil Kota Singkawang dengan klinik bersalin, rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya dalam suatu WA group. Jadi, update pencatatan dan perekaman berlangsung secara real time. Kita juga bangun kerjasama dengan Ketua RT di masing-masing wilayah untuk urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring, Disdukcapil Kota Singkawang akan melakukan pendampingan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang ditelusuri secara door to door. Langkah ini akan diterapkan terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Singkawang Barat.

“Kalau disinyalir, masih ditemukan KK merah maka harus segera diganti dan diperbaharui dengan yang baru. Saya ganjar uang sebesar Rp100 ribu per KK merah kepada Ketua RT agar segera dikonversikan,” tambahnya.

Disdukcapil Kota Singkawang mencatat jumlah penduduk Kota Singkawang pada tahun 2022 sebanyak 243.727 jiwa. Jumlah penduduk ini terurai dalam uraian, antara lain wajib KTP sebanyak 170.355 jiwa dan anak usia 0-17 tahun sebanyak 73.372 jiwa.

Pada tahun 2023, pemerintah pusat menetapkan target pada beberapa uraian kinerja Disdukcapil. Misalnya, perekaman KTP elektronik sebesar 99,4 persen, Akta Kelahitan sebesar 98 persen dan Kartu Identitas Anak sebesar 50 persen.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Disdukcapil Kota Singkawang Bosni mengatakan pihaknya menyiapkan dokumen-dokumen yang terdahulu sudah terdata di Database Kependudukan. Kemudian, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi vertikal terkait penggunaan dan peruntukan Database Kependudukan tersebut.

“Disdukcapil tetap menyiapkan dokumenyang sudah ada dahulu. Kemudian, pendampingan Disdukcapil akan menyesuaikan dengan yang ada di Database dan di lapangan. Kami juga akan gelar rakor dengan beberapa instansi vertikal terkait penggunaan Database Kependudukan yang bisa dimanfaatkan semua orang,” ujarnya.

“Alhamdulillah, sejauh ini wajib KTP kita sudah terekam pada tahun 2022 sebanyak 96,63 persen di Kota Singkawang. Jadi, tinggal 2,77 persen atau 4673 jiwa lagi dari yang ditetapkan secara nasional. Insyaallah, tahun 2023 ini akan kita akan mencapai target nasional itu,” tambahnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik