Singkawang, MC – Gangguan pada sistem elektronik yang berasal dari salah satu kejahatan siber yang dikenal dengan sebutan Ransomware sedang marak terjadi, terutama di sektor Pemerintahan.

Hal ini pun turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Singkawang untuk ikut meningkatkan kewaspadaan.

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Mitigasi Serangan Ransomware, Pj Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.61/1867/DN-11.SP Tahun 2024 tentang Himbauan Pencegahan dan Mitigasi Serangan Ransomware di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Ransomware merupakan salah satu kejahatan siber yang belakangan ini terjadi di sektor Pemerintahan yang menyebabkan gangguan pada sistem elektronik yang berdampak pada layanan publik,” Kata Pj Wali Kota Singkawang Sumastro, Senin (1/7/2024).

Disampaikan Sumastro, agar setiap Kepala Perangkat Daerah dapat menugaskan Pengelola TIK untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap database dan perangkat milik Pemerintah Kota Singkawang.

Dalam Surat Edaran tersebut, Sumastro memberikan beberapa poin penegasan agar menjadi perhatian bersama, diantaranya sebagai berikut :

  1. Melakukan Identifikasi dan kategori Sistem Elektronik melalui penilaian mandiri yang didampingi oleh Bidang Aplikasi dan Informatika dan Bidang Statistik dan Persandian di Dinas Komunikasi dan Informatika,
  2. Melakukan update patching pada seluruh perangkat lunak yang digunakan pada layanan publik,
  3. Memastikan kembali seluruh sistem operasi dan perangkat lunak menggunakan security patches terkini,
  4. Melaksanakan prosedur backup atau pemulihan data secara berkala,
  5. Menggunakan aplikasi antivirus atau anti malware dengan versi terbaru atau yang paling mutakhir,
  6. Pengelola TIK dilarang mengakses Judi Online, Pinjaman Online, serta tidak mengklik link yang mencurigakan pada email,
  7. Melaporkan hasil dari pelaksanaan kegiatan pengamanan seperti yang tercantum pada angka 1-6 kepada Dinas Komunikasi dan informatika Kota Singkawang.

Apabila unit kerja pengelola TIK mengalami kendala dalam melaksanakan himbauan ini dapat menghubungi lebih lanjut melalui sdr. Fanny Meirista (0895702205994) dan sdr. Desta Ade angga Juanda (089693616036) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik