Singkawang, MC – Dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dilakukan penyesuain kinerja bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkot Singkawang. 

“Terhitung mulai tanggal 4 September 2020 penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkot Singkawang sudah diberlakukan,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, Senin (7/9/2020).

Sumastro mengatakan penyesuaian sistem kerja dimaksud meliputi tidak menggunakan absen sidik jari, tidak melaksanakan apel pagi dan pembatasan jam pelayanan langsung tanpa mengurangi kualitasi pelayanan.

“Absen sidik jari diganti dengan absen manual. Sementara apel dan apel gabungan tidak dilaksanakan karena berpotensi mengakibatkan kerumunan,” kata Sumastro.

Kemudian, kata Dia, setiap ASN wajib menggunakan masker pada saat menjalankan aktivitas kerja serta berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat di lingkungan OPD.

“Setiap OPD wajib menyediakan sarana cuci tangan, handsanitizer, disinfeksi dan memasang pembatas barier untuk memberi jarak kontak,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada kepala OPD untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Kemudian, membatasai orang yang masuk ke dalam kantor bagi yang tidak berkepentingan serta melarang pegawai ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

“Penyelenggaraan rapat atau kegiatan agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan

Memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Sumastro mengatakan kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Kebijakan penyesuaian sistem kerja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.