Singkawang, MC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang menyampaikan Keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Singkawang pada Rapat Paripurna, Selasa (30/4/2024) di Balairung Kantor Wali Kota.

Laporan Pansus DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023 disampaikan Wakil Ketua I DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra.

Dikatakan Sumberanto, secara umum naskah LKPJ Wali Kota Singkawang TA 2023 sudah disusun dalam format standar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Secara umum naskah LKPJ Wali Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan sudah disusun dalam format yang standar berdasarkan BAB III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Sumberanto.

Pihaknya meminta eksekutif menindaklanjuti rekomendasi DPRD berupa penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

Berdasarkan catatan strategis dari Pansus tersebut terdapat beberapa OPD dinilai perlu meningkatkan mutu layanannya, khususnya terkait kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan serta isu-isu terkait pembangunan bandara dan banjir.

Bid. IKP