Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Singkawang mengajak Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kota Singkawang untuk bergabung dalam Bela Pengadaan LKPP.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Singkawang, Eko Susanto mengatakan bela pengadaan LKPP bertujuan meningkatkan peran Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kota Singkawang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta melaksanakan peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan ini Bela Pengadaan LKPP merupakan sarana untuk menawarkan produk-produk yang disediakan oleh Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kota Singkawang melalui Toko Daring (Toko Online),” katanya.
Adapun jenis produk (komoditas) yang dapat ditawarkan meliputi alat tulis kantor, Jasa transportasi, Akomodasi, Souvenir, Makanan dan minuman , Alat kesehatan, Furniture, Jasa kurir/Ekspedisi, Peralatan elektronik, Perkakas, Fashion, Jasa kreatif dan kebutuhan kantor, Sewa peralatan dan ruangan Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kota Singkawang yang dapat bergabung dalam Bela Pengadaan LKPP berbentuk Badan Usaha maupun Pelaku Usaha Perseorangan.
Bagi Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kota Singkawang yang bergerak pada 13 jenis usaha (komoditas) tersebut dapat mendaftarkan diri kepada: Nama Kantor : UKPBJ Sekretariat Daerah Kota Singkawang Alamat : Kantor Walikota Singkawang Jalan Firdaus No. 01 (Gedung belakang lantai 2) Pasiran Kota Singkawang Jam Layanan : 08.00 – 16.00 (Senin s/d Jum’at) Kontak Person : Susanna, S.Kom., M.Ak. (0853-8654-5988); Yuga Hadfridar Putra (0896-9356-0804).
Adapun persyaratan pendaftaran pada Bela Pengadaan LKPP antara lain: A. Bagi Pelaku Usaha Berbadan Usaha:
1. Fotocopy SIUP/NIB
2. Fotocopy TDP/NIB
3. Fotocopy NPWP Perusahaan
4. Fotocopy SPPKP untuk perusahaan PKP
5. Fotocopy Surat pernyataan Non PKP bagi Non PKP
6. Fotocopy Rekening Bank Kalbar
7. Fotocopy KTP pimpinan/direktur
B. Pelaku Usaha Perorangan:
1. Fotocopy KTP pemilik usaha
2. Fotocopy NPWP pemilik usaha
3. Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan
4. Fotocopy Surat pernyataan Non PKP
5. Fotocopy Rekening Bank Kalbar
Pendaftaran ditutup paling lambat hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 12.00. Selanjutnya bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar akan diikutkan bimbingan teknis pembuatan akun dan pendaftaran produk (komoditas) yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 Februari 2022.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik