Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie melalui Asisten Pemerintahan Sekda Kota Singkawang melaporkan kabar hoaks sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor: 180/80/HK-D kepada Polres Singkawang, Selasa (17/3/2020).

“Surat ini berisikan pelaporan terkait kabar hoaks yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekda Kota Singkawang, Heri Apriadi, Selasa (17/3/2020).

Pelaporan ini sekaligus arahan Wali Kota sehari sebelumnya yang meminta agar dilakukan proses hukum terkait pembuat kabar hoaks yang berbunyi ““Utk teman2…Yg punya keluarga dari luar kota yg maok pulang, suruh pulang… Karna hari selasa ada pertemuan semua tokoh masyarakat, walikota, dan para2 yang lain.. Menentukan setiap kota akan di tutup… Jd dk ad yg bise keluar masuk di setiap kota, singkawang batas nye pasir panjang…Kemungkinan Singkawang akan diLOCKDOWN sampai sembahyang kubur selesai”

Heri menambahkan Wali Kota Singkawang dalam surat tersebut juga memberikan tugas kepada Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum dan Kasubbag  Bantuan Hukum Setda Kota Singkawang untuk mengurusi persoalan ini.

“Saat di Polres usai membuat pelaporan. Satu orang dari kami sudah menyampaikan keterangan kepada pihak Polres Singkawang dalam hal ini kasubbag bantuan hukum Setda Kota Singkawang,” tegasnya.

Sehingga setelah pelaporan ini, kata Herry, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Singkawang untuk menindaklanjutinya.

“Jadi kita tunggu saja proses hukum yang akan dilakukan Polres Singkawang. Kita sudah mempercayakan masalah ini ke polisi. Biarlah proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Pelaporan yang dibuat Wali Kota Singkawang ini melalui bagian teknis sebagaiman surat tugas, kata Heri, merupakan wujud Pemkot Singkawang guna memberikan efek jera kepada siapapun pembuat kabar bohong. Sekaligus pelaporan ini sebagai rambu-rambu bagi masyarakat, segenap lapisan warga untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Apa yang kita lakukan guna menjaga kekondusifan kota Singkawang,” ujarnya.