Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) menggelar rapat rancangan Perwako tentang pedoman pelaksanaan pemberian belanja subsidi bunga Kredit Usaha Mikro (KUM) bagi pelaku UMKM Kota Singkawang di ruang rapat Kepala Dinas PPK-UKM, Selasa (21/2/2023).
Kepala Disdaginkop UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan pemerintah menyadari kebutuhan pelaku UMKM akan modal untuk mendukung usaha yang dikembangkannya. Untuk itu, Disdaginkop Kota Singkawang merancang strategi dengan mengandeng Bank Kalbar dalam memberikan bantuan subsidi bunga Kredit Usaha Mikro (KUM) bagi pelaku UMKM yang berkebutuhan.
“Pada prinsipnya, kita mengetahui persoalan utama dari pelaku UMKM ini berkaitan dengan permodalan. Oleh karena itu, intervensi dari pemerintah pusat sudah ada dengan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sekarang, pemerintah daerah mencoba memberikan subsidi dengan Kredit Usaha Mikro (KUM) Utama yang digagas oleh Bank Kalbar,” ujarnya.
KUM Utama merupakan kredit mikro Bank Kalbar yang berjangka waktu maksimal 3 tahun dengan pola kewajiban menabung secara harian, mingguan atau bulanan. KUM Utama merupakan pembiayaan modal kerja bagi Usaha Mikro. Fasiltas yang diberikan berupa maksimum kredit di atas Rp5 juta s/d Rp50 juta, suku bunga bersaing dan jangka waktu maksimal 36 bulan (3 tahun).
Adapun syarat dan ketentuan menjadi Debitur (peminjam) KUM Utama yang ditetapkan oleh Bank Kalbar, sebagai berikut fotokopi KTP, pas foto, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah/cerai, surat izinusaha, fotokopi laporan keuangan, fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir atau buku tabungan dan fotokopi dokumen kepemilikan aset (agunan).
Muslimin mengatakan pihaknya sedang mengkaji besaran persentase pemberian subsidi KUM Utama ini. Diperkirakan, subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar 4% atau 5%. Muslimin berharap program ini menjadi program prioritas dan percontohan untuk wilayah Kalbar terkait subsidi bunga kepada pelaku UMKM.
“Yang sedang kita kaji sekarang mengenai pemberian subsidi oleh pemerintah sebesar 4% atau 5%. Jadi, mereka (pelaku UMKM sebagai debitur) tinggal membayar sisanya. Jadi, ini sudah di bawah KUR yang bebannya 6%. Mudah-mudahan dengan ini pelaku usaha lebih berminat untuk melakukan kredit dalam menambah modal usaha mereka karena daya serap KUR di Kota Singkawang masih rendah,” tambahnya.
Sementara, Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro menyambut baik dan mengapresiasi upaya pemberian subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM dalam mendukung usahanya. Ia menilai program ini menjadi sebuah instrumen yang berpihak kepada pelaku UMKM Kota Singkawang sebagai salah satu bagian dari tulang punggung perekonomian daerah,
“Saya sangat antusias terhadap program subsidi bunga KUM sehingga ini menjadi suatu bentuk nyata dukungan pertumbuhan UMKM yang kuat sebagai tulang punggung perekonomian Kota Singkawang. Yang awalnya, bunga pinjaman KUM Utama dari Bank Kalbar sebesar 9% dengan subsidi bunga ini kita akan dapat mengurangi beban pelaku UMKM. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari instrumen unggulan pemerintah bersama Bank Kalbar yang berpihak kepada UMKM,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik