Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menerima kunjungan Danlanud Supadio beserta jajaran dalam rangka koordinasi progres pembangunan Bandara Singkawang dalam pola hubungan military training area.

Kunjungan Danlanud tersebut diterima Pj Wali Kota Singkawang beserta Forkopimda dan OPD terkait di kantor Wali Kota, Minggu (19/2/2023).

Pj Wali Kota Sumastro mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi dengan pihak TNI AU dalam proses pembangunan Bandara Singkawang.

Ia berharap pertemuan ini pula dapat menghasilkan sebuah koordinasi yang baik demi mempercepat pembangunan Bandara Singkawang.

“Selamat datang Danlanud Supadio di Kota Singkawang. Semoga melalui moment ini, kita dapat menghasilkan sebuah koordinasi yang baik demi mempercepat pembangunan Bandara Singkawang,” harapnya.

“Kami juga minta saran dan masukan dari Danlanud, supaya kendala – kendala yang kami hadapi, bisa segera diatasi terkait teknis pembangunan Bandara ini,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Petrus Yudha Sasmita memaparkan progres pembangunan Bandar Udara Singkawang dalam pola hubungan Military Tarining Area.

Yudha mengatakan berdasarkan surat KASAU Nomor B/180/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020, Bandar Udara Singkawang masuk didalam MTA (Military Training Area) WIR – 31 Pontianak.

Berdasarkan letaknya tersebut, Ia menyampaikan data hasil survei lapangan terkait Kawasan Keselamatan Penerbangan di Bandara Singkawang, Dimana dari arah barat tidak terdapat Obstacle, baik pada Gunung Lirang, Ulu Sedau, Gunung Jintan, karena berada diluar kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas.

Namun lain halnya, pada sisi timur. Terdapat Obstacle 30 meter pada Gunung Baturaya elevasi 200 meter (MSL). Dan gunung tersebut terdapat di kawasan Kabupaten Bengkayang yang memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, guna mencari solusi terhadap masalah tersebut.

Perlu diketahui, didalam MTA WIR – 31 Pontianak, terdapat 4 bandara yaitu Lanud Hadisoemantri, Liku, Semelagi dan Singkawang. Hal tersebut berpengaruh pada resiko terjadinya Hazard, Incident, maupun Accident. Serta dapat mengurangi wilayah MTA dan mengganggu serta mengurangi kegiatan operasi militer.

Namun apabila mengacu pada PP No. 4 Tahun 2018 tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, terkait prohibited area (kawasan udara terlarang), dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan serta PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, menyangkut masalah Restricted Area (kawasan udara terbatas). Maka pembangunan Bandar Udara Singkawang dapat dilaksanakan. Karena tidak mengganggu Military Training Area.

Dari paparan tersebut didapat sebuah kesimpulan bahwa dalam pembangunan Bandara Singkawang memerlukan sebuah perencanaan yang benar-benar matang dan juga terbentuknya sebuah koordinasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelayanan navigasi bila bandara yang direncanakan berada dalam wilayah latihan militer yang telah ditetapkan sebelumnya demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Danlanud Supadio, Marsma TNI Prasetiya Halim menyebutkan bahwa TNI AU memiliki kepentingan besar dalam pembangunan Bandara Singkawang.

Danlanud menginginkan agar Pemerintah Kota Singkawang terus meningkatkan kerja sama serta komunikasi dengan pihaknya agar memudahkan koordinasi terkait teknis penerbangan dalam pembangunan Bandara ini.

“TNI AU memiliki kepentingan yang sangat besar dalam pembangunan ini,” ujarnya.

“Maka kita harus meningkatkan kerja sama dan komunikasi kita, agar nantinya memudahkan koordinasi, khususnya menyangkut masalah teknis penerbangan,” tambahnya.

Ia juga meminta Pemkot Singkawang untuk memperhatikan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan). Menurutnya, hal tersebut merupakan hal utama dalam sebuah penerbangan, karena tidak akan mungkin sebuah penerbangan akan selalu berjalan mulus. Oleh sebab itu perlu ada sebuah kajian lebih lanjut mengenai keadaan emergency.

“KKOP ini harus menjadi perhatian utama bagi Pemkot Singkawang. Ini merupakan hal yang sangat penting dan riskan dalam suatu penerbangan. Dan harus ada kajian lebih lanjut terkait hal tersebut. Karena dalam suatu penerbangan tidak mungkin akan selalu berjalan mulus, kita harus siap dengan yang namanya keadaan emergency,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Sumastro meminta jajaran Dishub untuk berkoordinasi dengan TNI AU dalam memenuhi standar KKOP di Bandara Singkawang, agar resiko yang akan muncul dalam kegiatan penerbangan dari dan menuju Bandara dapat diminimalisir.

“Untuk masalah KKOP Bandara Singkawang, saya minta agar Dishub selalu berkoordinasi dengan pihak TNI AU, dalam memenuhi standar tersebut, agar resiko penerbangan dari/dan menuju Bandara Singkawang, dapat diminimalisir,” tegasnya.

Perlu untuk diketahui, pembangunan Bandara Singkawang telah sesuai dengan Konsep Flexible Use of Airspace (FUA). Yang didasarkan pada prinsip bahwa ruang udara tidak boleh ditetapkan sebagai murni sipil atau militer, tetapi sebagai suatu kontinum dimana semua persyaratan pengguna ruang udara dapat diakomodasi semaksimal mungkin. Dan apabila ada pemisahan ruang udara akan bersifat sementara berdasarkan penggunaannya dalam satu waktu tertentu.

Usai pertemuan, Pj Wali Kota bersama Danlanud, Forkopimda dan OPD terkait melakukan site visit ke lokasi Bandara di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik